Samarinda, Swarakaltim.com Bagi pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm demi keselamatan diri guna melindungi dan mengurangi resiko pada kepala saat terjadi insiden kecelakaan.
Dan menggunakan Helm juga tak bisa sembarangan dibuat atau didesain. Adapun design dengan melakukan standarisasi Kode, yang sering kita jumpai kode SNI, Snell, atau DOT di helm dan masing-masing terdapat perbedaan
Fajrin Nur Huda team safety riding Astra Motor Kaltim 2 mengatakan bahwa kode yang tedapat pada helm DOT adalah akronim dari Department of Transportation dan pengujiannya dilakukan di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA) di bawah Department of Transportation Amerika Serikat.
“Jadi, itulah sebabnya helm DOT banyak dijual untuk pasar Amerika Serikat, sedangkan kode Snell pada helm, merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” lanjutnya.
“Berdasarkan data di web resminya, SMF tidak hanya melakukan sertifikasi helm, tapi juga riset dan pendidikan terkait pengembangan helm,
Snell juga diketahui memperbarui standar sertifikasi setidaknya 5 tahun sekali berdasarkan hasil riset terbaru dan teknologi yang tersedia,” jelasnya.
Untuk kode SNI itu, sambung Fajrin merupakan standar nasional, yang mengeluarkan dari badan nasional terkait, maka Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memiliki acuan sendiri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Helm di gunakan bagi pengendara sepeda motor diwajibkan gunakan Helm saat berkendara jarak jauh maupun dekat, Namun kenyataannya tidak jarang kita melihat masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan Helm dengan alasan ribet menggunakan Helm,” tuturnya.
“Dengan menggunakan helm, baik yang full face maupun yang half face, dimana keduanya bagi pengendara sepeda motor wajib di gunakan dan menjalankan serta mematuhi aturan berlalulintas,” katanya.
Di ketahui bahwa peraturan berlalu lintas dalam mengendarai motor wajib menggunakan helm, membawa surat kendaraan, dan perlengkapan lainnya serta selalu cari aman di jalan raya.
“Dan pada masa pandemi, para pengendara motor juga di wajibkan terapkan protocol kesehatan, yakni memakai masker menjadi hal yang wajib untuk dipakai ketika berada di luar rumah,” ujarnya.
“Dalam penggunaan helm ini, tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua,” pungkasnya.
Adapun penetapan standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran. Mulai dari segi konstruksi helm, meterial, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan, yakni :
- Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
- Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
- Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Sementara untuk konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
- Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. (Al)