Kopi Hitam Manis Dilaporkan, Karena Melakukan Dugaan Hoax.

Loading

Anita didampingi 3 kuasa hukum Adi Dharma Wiranata, SH. Reezky Timbul Marpaung, SH. Everton Hutabarat, SH yang bernaung dalam Agus Amri dan Affiliates (Triple A) telah melaporkan ke Polresta Balikpapan dengan dugaan penyebaran berita hoax pemilik Kopi Hitam Manis, Denny Christiawan.

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Anita didampingi 3 kuasa hukum Adi Dharma Wiranata, SH. Reezky Timbul Marpaung, SH. Everton Hutabarat, SH yang bernaung dalam Agus Amri dan Affiliates (Triple A) telah melaporkan gugatan ke Polresta Balikpapan dengan dugaan penyebaran berita hoax yang dilakukan pemilik Kopi Hitam Manis, Denny Christiawan.

“Adanya laporan atas permasalahan, berawal dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial atau instagram milik kedai hitam manis, berita hoax disini terkait penyampaian dari pihak pemilik franchise hitam manis dimana kedai hitam manis yang berada di Balikpapan Baru sudah tidak bekerja sama dengan franchise hitam manis,” tegas Adi Dharma Wiranata Reezky Timbul Marpaung SH, Everton Hutabarat, SH yang bernaung dalam Agus Amri dan Affiliates (Triple A) selaku kuasa hukum Anita, Senin (23/8/2021).

Adi menjelaskan, pihaknya melihat batalnya kerja sama perjanjian hanya melalui dua cara yaitu kesepakatan bersama atau melalui keputusan pengadilan, bukan serta merta melalui lisan.

“Kami melihat disini adalah permasalahan hoax oleh pihak hitam manis.Tentunya kami cukup kecewa karena permasalahan ini belum selesai tapi sudah ada kedai hitam manis yang baru buka berlokasi tidak sampai 3 km dari ruko klien kami,” ungkapnya.

Pemilik Kopi Hitam Manis Denny Christiawan

Adi mengaku, saat kami melakukan kroscek terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ternyata hak paten kepemilikan merk hitam manis masih di proses, dimana pihak klien patut menduga bahwa kedai hitam manis belum terdaftar sebagai perusahaan waralaba dan ini diduga ada indikasi penipuan. Awal mula perbuatan ini dilakukan, dimana secara keseluruhan kliennya menyewa ruko dan membeli frenchise terus melakukan renovasi dan selang beberapa bulan berjalan, terjadi pembatalkan secara sepihak oleh pihak pemilik frenchise hitam manis yang tentunya berakibat pada pendapatan atau omset yang menurun.

“Jadi klien kami mengalami kerugian sekitar Rp800 juta, akibat perbuatan yang dilakukan oleh hitam manis yang nama ownernya Deni Kristiawan,” jelasnya.

Dimana kontrak terjadi pada Desember 2020 tapi diputus sekitar April 2021, padahal kontrak itu harusnya baru akan berakhir pada 2023. Karena klien ini melakukan pembelian frenchise itu selama dua tahun.

Untuk frenchise dibeli seharga Rp 195 juta selama dua tahun, nilai itu diluar ruko sewa dan renovasi ruko, karena permasalahan ini belum selesai, kontrak juga belum berakhir dan belum dibatalkan secara hukum melalui pengadilan atau kesepakatan bersama. Tapi tiba tiba berdiri kedai hitam manis yang baru di dekat Sungai Ampal yang jaraknya tidak sampai 3 Km dengan ruko klien yang ditangani mereka.

“Sebelum melakukan laporan terkait ini, kami sudah memberi somasi, tapi tidak ada kesepakatan, terpaksa melalui jalur hukum, dengan melaporkan ke Polresta Balikpapan,” tegasnya.

Kemungkinan laporan itu tidak hanya dugaan hoax, namun bisa dikembangkan terkait penipuannya waralabanya, yang akan dikenakan pasal 28 undang-undang ITE dan perlindungan konsumen pasal 45 ayat 1 tahun 2016.

Sementara itu, Pemilik Kopi Hitam Manis Denny Christiawan mengungkapkan, dirinya mempersilahkan mantan mitranya tersebut melaporkan dirinya ke kepolisian atas kasus hoax di media social terkait penutupan francise Kopi Hitam Manis di Balikpapan Baru akhir Mei 2021 lalu.

“Harus ada kesepakatan kedua belah pihak sebelum menjadi franchise kita, sehingga mereka yang melanggar kontrak akan diputus. Sebelum diputus, terlebih dahulu sudah diberikan teguran hingga 2 kali, namun tetap diulangi,” ungkapnya.

Denny menjelaskan, ada dua pelanggaran seperti dua kali membeli cup diluar tempatnya padahal stok di Gudang banyak. Deny klaim stok dan bahan baku tersedia di Gudang.

“Si pemilik kedapatan (beli diluar) ada buktinya kita tegur lisan. Maksudnya, ikutin aturan telah menjadi franchise kita. Brand manapun nggak begitu caranya. Makanya saya bilang kalau mau cara seperti itu bangun brand sendiri,” ujarnya.

Denny mengaku, Kopi Hitam manis di Balikpapan merupakan francise ke 9 atau 10. Saat ini di Kaltim sudah ada 19 francise yakni 17 ada di Balikpapan dan Berau terdapat 1 dan Samarinda.

“Perlu diketahui, 19 franchise tidak ada yang mengeluh, apabila ada kendala mahal otomatis bukan 1 cabang yang ngeluh pasti semua cabang ngeluh. Nah BB itu termasuk cabang yang ramai (nomor 2) setelah Bontobulaeng. Mereka ngeluh bilang rugi buka 5 bulan nggak untung sementara yang lihat laporan kita (pusat) mereka penjualan tertinggi kedua setelah disini. rugi darimana?alasan ambil barang dari luar karena alasan rugi itu kayak mau nekan kerugian,” jelasnya.

Denny menambahkan, kami tentunya ingin ada perdamaian, karena klien saling mengenal baik, selain itu klien juga sudah mendapatkan resep dari pihaknya, termasuk SOP masih dipakai.

“Kita pengennya selesainya ini baik-baik saja. Ini masalah duit satu M kah. Dan mereka juga sudah bangun brand sendiri. Upaya damai masih terbuka kita mau tapi mereka nggak mau,” paparnya.
Ganti rugi Rp800 juta dari klainya, nilai Denny tidak masuk akal karena tidak mungkin renovasi kedai, harus dia yang menanggung,” tutupnya(*SIS)