Zulkifli : Isu Pungutan Liar Terhadap Personil Satpol PP Tidak Terbukti

Loading

Penertiban PKL Pasar Pandasari Kecamatan Balikpapan Barat

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli melakukan perpindahan personil yang bertugas di wilayah Balikpapan Barat ke wilayah Balikpapan Timur. Hal ini bertujuan, guna mengantisipasi isu isu terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di pasar Pandasari.

“Kami akui setiap personil melakukan penindakan terhadap pedagang di Pasar Pandasari selalu di terpa isu telah menerima uang dari pedagang sebesar 5 hingga 30 juta rupiah. Namun adanya isu pungutan liar ini sejauh ini belum ada bukti kuat dan belum ada laporan dari masyarakat dan pedagang di pasar Pandasari,” tegas Zulkifli kepada swarakaltim.com.

Zulkifli mengaku,apabila ada bukti pungutan liar dilakukan oknum satpol pp, maka dirinya yang akan melakukan penindakan sendiri dengan memberikan sangsi tegas berupa pemecatan. Adanya perpindahan sejumlah personil yang berjaga jaga di wilayah Balikpapan Barat ke wilayah Balikpapan Timur ini, akan dilakukan secara permanen dan merupakan kewenangan dirinya sebagai kepala Satpol PP.

“Sejauh ini pedagang yang sebelumnya berjualan di luar pasar,di gang serta trotoar secara bertahap di bawa masuk ke dalam pasar. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kemacetan, bagi warga yang ingin masuk ke dalam pasar .Untuk melakukan penertiban pedagang di pasar Pandasari harus dilakukan secara bertahap, dikarenakan diperlukan langkah persuasif,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud belum lama ini memastikan, akan terus melakukan penertiban bagi pedagang pasar Pandasari yang kembali berjualan di tritiar dan berjualan di tepi jalan hingga warga yang ingin masuk kepasar terganggu.

“Saya berharap kepada para pedagang pasar Pandasari untuk mengikuti aturan pemerintah kota seperti menjaga ketertiban umum dan segera pindah ke dalam pasar Pandasari,sehingga tidak terjadi kemacetan bagi warga yang ingin masuk ke pasar, akibat mereka berjualan hingga memperkecil jalan utama,” kata Rahmad.

Rahmad menjelaskan, apabila pedagang tidak bisa pendekatan secara persuasif, maka akan mengambil secara hukum. Namun demikian, kita tidak ingin melakukan tindakan dengan keras kepada pedagang, mengingat mereka juga berjualan untuk menghidupkan perekonimian mereka.(SIS)