Sosialisasikan Perda No 5, Puji Sampaikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati SH Mhum kembali melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim No 5 tahun 2019 tentang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dengan harapan masyarakat luas bisa mengetahui informasi terkait bantuan hukum secara gratis bagi warga Kaltim.

Kali ini, kembali kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) dilaksanakan secara protokol kesehatan di kantor Dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang dengan menghadirkan pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agus Talis Jhoni SH MKn dan pakar Hukum Rusdiono SHI SH MH, Jumat (25/9/2021).

Seperti diketahui berdasarkan landasan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Indonesia adalah negara hukum” dan pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu begitu pentingnya Sosialisasi Perda terkait Bantuan Hukum terus dilakukan agar warga bisa mengetahui dan mengerti prosedur mendapatkannya.

Puji menyampaikan sesuai fungsi legislasi salah satunya dilakukan Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Ia mengatakan di dalam UUD 1945 setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Kita di provinsi Kaltim pun diperkuat dengan Perda No 5 tahun 2019 yang nanti akan dipaparkan pakar hukum Pak Agus dan Pak Rusdiono,” terang Puji yang juga ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim ini.

Menurut Puji isteri dari Syaharie Jaang wali kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini, tujuan Perda tersebut menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan.

Untuk itu, lanjutnya melalui Perda ini menjamin Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun Puji mendoakan agar mereka yang hadir disini tidak pernah bersoalan dengan masalah hukum.

“Siapa saja yang bermasalah hukum agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” pungkas Puji.

Sementara Rusdiono menegaskan warga mendapatkan pendampingan hukum secara gratis, apabila ada masyarakat yang bermasalah kemudian tidak punya biaya atau dikategorikan miskin.

“Masyarakat tidak perlu takut lagi berurusan dengan hukum terkait biaya, karena ada perlindungan hukum dari Pemprov Kaltim, sejak diterbitkan Perda ini tahun 2019 lalu,” terangnya.

Terkait syaratnya, ditambahkan Agus dengan dibuktikan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau kepala Desa sesuai pasal 1 angka 9.(dho)

Loading