BALIKPAPAN, SwaraKaltim.com – Guna meminimalisir kasus kecelakaan di jalan, maka Dishub Balikpapan telah mengusulkan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Balikpapan, khusus untuk akses angkutan barang dari Terminal KKT Kariangau Km 13 menuju ke Balikpapan Timur. Demikian diungkapkan Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.
“Dibukanya akses Jalan Tol Balikpapan Samarinda pada seksi 5 yang menuju ke Manggar, Balikpapan Timur dari Karang Joang Balikpapan Utara, maka nanti kendaraan angkutan barang yang dari terminal KKT Km 13 menuju ke manggar akan diarahkan masuk ke jalan tol,” tegasnya.
Sudirman menjelaskan, usulan Perwali ini berdasarkan kesepakatan forum lalulintas yang terdiri dari beberapa stakeholder, seperti Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, dan Organda yang mana tingkat kecelakan di Kota ini cenderung melibatkan banyak kendaraan besar, karena jalan di Balikpapan konturnya tanjakan dan turunan, jadi berbahaya bagi angkutan barang yang memiliki muatan penuh.

Apabila Perwali ini sudah diberlakukan, maka tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang lewat jalan Soekarno Hatta, MT Haryono, dan Syarifuddin Yoes dikarenakan risikonya, jalan yang dilewati kondisinya naik turun seperti turunan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, tanjakan Rumah Sakit Hermina, turunan BSCC Dome, tanjakan pengadilan agama yang sering terjadi kecelakaannya.
“Selain Perwali jam operasional kendaraam yang sudah ada, nanti kita atur lagi mereka harus lewat tol dengan Perwali yang kita usulkan ini,” katanya.
Forum lalulintas juga sudah hitung-hitungan secara finansial, ketika angkutan barang ini melewati tol, otomatis ada biaya yang keluar satu kali masuk tol biaya sekitar Rp 27 ribu, sementara jika dibandingkan ada kecelakaan maka lebih besar risikonya apalagi sampai ada korban jiwa.
“Makanya di forum lalulintas yang dihadiri stakeholder yang ada seluruhnya menyekapati untuk rute angkutan barang dari terminal KKT Km 13 menuju arah Manggar, Balikpapan Timur harus melalui tol Balsam seksi 5,” akunya.
“Nah ini lagi proses mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi bisa keluar Perwalinya, sehingga nanti untuk warga yang melalui jalan Soekarno Hatta, MT Haryono dan Syarifuddin Yoes tidak ketemu lagi kendaraan besar,” tambahnya.
Namun, ada pengecualian jika ada pergudangan yang berada di dalam kota mereka harus punya izin bersyarat, misalnya dia punya gudang ada di jalan beler, Balikpapan Selatan sebelum keluar Terminal KKT minta izin dan itu nanti diatur jamnya.
“Mereka tidak boleh jalan di jam-jam sibuk, tujuannya dalam hal ini untuk mengurangi kecelakaan di jalan yang disebabkan kontur jalan di Kota Balikpapan yang tanjakan dan turunan,” kata Dirman.
Sebagai informasi, jalan tol pertama di Pulau Kalimantan ini beroperasi penuh dari Balikpapan hingga Samarinda ini diresmikan Presiden Joko Widodo di Balikpapan pada Selasa (24/8/2021).
Ruas Tol Balikpapan-Samarinda memiliki total panjang 97,27 km ini terbagi menjadi lima seksi, yakni Seksi 5 Ruas Manggar-Karang Joang (10,74 km), Seksi 1 Ruas Karang jarang-jarang (21,66 km), Seksi 2 Ruas Samboja-Muara Jawa (30,98 km), Seksi 3 Ruas Muara Jawa-Palaran (17,30 km), dan Seksi 4 Palaran-SS Mahkota II (16,59 km).
Jalan tol ini dilengkapi dengan dua rest area tipe A yang dikelola oleh PT Jasamarga Related Business (JMRB), masing-masing rest area berada di Km 37 arah Balikpapan dan Km 36 arah Samarinda..(SIS)