Caption: Penandatanganan berita acara kesepakatan segmen batas wilayah Mahulu dan Mura, oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Setkab Mahulu Ir. Dodit Agus Riyono, MP dan Sekretaris Daerah Murung Raya Drs. Hermon,M.Si.
MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kabupaten Murung Raya (Mura), menggelar rapat percepatan penegasan segmen batas wilayah yang diinisiasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Rapat tersebut berlangsung di Hotel Treepark, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Jumat (5/11/2021). Dalam rapat itu Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh SH, diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Setkab Mahulu Ir. Dodit Agus Riyono, MP.
Sedangkan dari Pemkab Mura Kalteng, diwakili Sekretaris Daerah Murung Raya Drs. Hermon,M.Si, yang juga dihadiri oleh Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Teguh Subarto,S.Sos.,MM.

Hal itu dikutip melalui melalui webset pemerintahan kabupaten Mahakam ulu, melalui laman https://humas.mahakamulukab.go.id/ yang diterbitkan pada 5 November 2021.
Adapun batas wilayah yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni antar wilayah Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahulu Kaltim dengan Kampung Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Mura Kalteng.
Hal itu menindak lanjuti hasil peninjauan tapal batas kedua tim wilayah Kampung Danum Paroy dan Tumbang Bauh, yang tertuang dalam berita acara pertemuan kedua pihak pengurus pada 29 Oktober 2021.

Adapun tindak lanjut berita acara kesepakatan rapat tersebut dengan Nomor 63/ BADII/ IX/ 2021 tanggal 17 September 2021, dengan poin Pertama: Setelah Pemkab Mahulu dan Pemkab Mura mengumpulkan dokumen, verifikasi lapangan yang disampaikan ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Kedua: Apabila ada dokumen pendukung tambahan agar disampaikan pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri paling lambat tanggal 19 November 2021.
Ketiga: Selanjutnya Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) pusat akan melakukan kajian terhadap dokumen dan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan dan hasilnya akan disampaikan kepada dua daerah yang berbatasan lebih lanjut.
Keempat: Apabila dalam melakukan kajian masih diperlukan dokumen pendukung lapangan, maka Tim PBD pusat akan melaksanakan verifikasi lapangan dengan melibatkan kedua daerah yang berbatasan.
Kesepakatan tersebut terjadi setelah pembahasan yang cukup alot, khususnya mengenai batas antara Kampung Danum Paroy ( Mahulu ) dengan kampung-kampung di Murung Raya. Terjadi perbedaan persepsi oleh karena kedua daerah yang telah melakukan pelacakan batas secara sendiri-sendiri.
Untuk diketahui selain kedua belah pihak, berita acara kesepakatan itu ditandatangani Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kaltim H. Imanudin, SE., MM, Kepala Pemerintah Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalteng Drs. Akhmad Husain, M.Si.
Selanjut ditandangani oleh Surveyor Pemetaan Pertama PPBW BIG Davin Aristomo, ST, Analis Penyusun Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Zarkasyi, SH., MH dan Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Teguh Subarto, S.Sos., MM.
Salin itu, rapat ini sekaligus membahas 4 segmen batas wilayah antara Provinsi Kaltim dan Provinsi Kalteng, meliputi, Pertama: batas antara Kabupaten Paser Kaltim dengan Kabupaten Barito Utara Kalteng.
Kedua: Batas antara Kabupaten Kutai Barat Kaltim dengan Kabupaten Barito Utara Kalteng. Ketiga: Batas antara Kabupaten Mahulu Kaltim dengan Kabupaten Murung Raya Kalteng. Keempat: Batas antara Kabupaten Mahulu Kaltim dengan Kabupaten Barito Utara Kalteng.(*)
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi