Caption: Kepala TP2DD Yuli Permata Mora Melakukan Sosialisasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Secara Non Tunai.

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), bersama Bankaltimtara cabang Sendawar melakukan Sosialisasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Non Tunai kepada para pedagang di Pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak. Sosialisasi yang dilaksanakan di halaman Pasar Olah Bebaya Melak memperkenalkan aplikasi Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS), Kamis (4/11).
Lebih lanjut Kepala TP2DD Yuli Permata Mora SE M Si menjelaskan fasilitas transaksi elektronik digunakan untuk mendukung pemerintah menjalankan program pembayaran non tunai. ”Nantinya penggunaan uang tunai dalam pemungutan pajak dan retribusi pelan-pelan akan ditinggalkan, jadi secara perlahan masyarakat tidak memberikan uang pada petugas, paling tidak mekanisme pembayaran bisa langsung di bank, transfer atau menggunakan QRIS,” Jelas Yuli Permata Mora.

Dalam kesempatan Yuli Permata Mora menuturkan gerakan nasional non tunai merupakan salah satu program nyata untuk melakukan praktik penggunaan instrumen non tunai dalam setiap transaksi keuangan pemerintah maupun masyarakat. Bank Indonesia telah mencanangkan gerakan nasional non tunai pada 14 agustus 2014 yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar yang akan mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efisien dan efektif.
Mengingat perlu segera diterapkan non tunai dalam setiap transaksi maka berbagai elemen pemerintah mengeluarkan penguatan dalam bentuk. Surat Edaran kementerian dalam negeri no 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Peraturan Gubernur Kaltim no 15 tahun 2018 tentang transaksi non tunai. Nota kesepahaman ETP pada tanggal 13 Februari 2020, bank Indonesia bersama 4 kementerian(Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemenkeu dan Kominfo tentang koordinasi percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Surat keputusan Bupati Kubar Nomor 800.05.080/K.870/2021 tentang pembentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Yuli Permata Mora menambahkan, transaksi non tunai diterapkan pada semua transaksi belanja pemerintah. Transaksi penerimaan diantaranya penerimaan pajak, penerimaan retribusi maupun penerimaan sumber lainnya yang sah.
Salah satu penerimaan retribusi adalah dari retribusi pelayanan pasar sebagaimana salama ini disetorkan oleh pihak kecamatan ditujukan sebagai pengelola pasar. Kalau selama ini penyetoran dilakukan secara tunai selanjutnya nanti para pedagang melakukan pembayaran retribusi dengan aplikasi QRIS yang dipasang oleh BPD Kaltim di HP secara teknis dijelaskan langsung Bank Kaltimtara.
Secara khusus kepala TP2DD mengucapkan terima kasih kepada Bank Kaltimtara yang terus semangat bersinergi membantu pemerintah Kabupaten Kubar dalam menyukseskan program-program pembangunan khususnya pengelolaan keuangan daerah. Sehingga diharapkan Bankaltimtara terus memberikan edukasi gambaran pilihan dan penggunaan kanal-kanal pembayaran transaksi non tunai salah satunya QRIS kepada PD teknis pengelola retribusi, pelaku usaha dan masyarakat secara umum.
Secara khusus kepada Disdagkop melalui UPT pengelolaan pasar yang sudah dibentuk harapan sebagai PD teknis pengelolaan pasar dapat mengkoordinir pemungutan retribusi pelayanan pasar menggunakan transaksi non tunai karena bertujuan perlu penyesuaian dalam penerapan.
Kepada para pedagang juga diharapkan dapat segera menggunakan transaksi non tunai dalam membayar retribusi pasar, menerima pembayaran dari pembeli, maupun dalam transaksi belanja ke pemasok. Karena mau tidak mau diera digital kita akan terus dituntut untuk berhubungan dengan aplikasi online dalam bertransaksi dan upaya memperluas jaringan pemasaran.(hms10)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian