Usulan Kenaikan UMK Balikpapan Telah di Usulkan Ke Provinsi Kaltim

Loading

BALIKPAPAN, Swarakaltim com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan memastikan telah mengirimkan usulan kenaikan standar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 ke Gubernur Kaltim. Adapun usulan tersebut, dibuat setelah Pemerintah Provinsi Kaltim menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp 3.014.497. Atau naik tipis 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 33.118,50.

“Usulan UMK telah diajukan ke provinsi Kaltim, namun belum disetujui dikarenakan belum ada SK Gubernur. Yang jelas angka yang akan diusulkan oleh kota Balikpapan di atas angka yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah kepada wartawan, belum lama ini.

Ani mengaku, apabila surat ketetapan dari Gubernur Kaltim sudah di terimanya, maka besaran usulan UMK Balikpapan akan segera di sebar luaskan. “Saat ini besarnya kenaikan belum kita tangani. Jadi saya belum bisa bicara. Takut dikoreksi nanti sama provinsi. Yang jelas angka kenaikan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan di atas besaran kenaikan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi yakni sebesar 1,1 persen,” ujarnya.

Ani mengungkapkan, sesuai dengan aturan Gubernur Kaltim, harus sudah menandatangani besaran UMK di tiap kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021. Diakui terdapat perubahan dalam perhitungan besaran UMK pada tahun 2022 mendatang, karena menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, ada 10 indikator yang ditetapkan berdasarkan hasil survei BPS untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum.

“Yang jelas nanti sebelum tanggal 30 November Gubernur harus telah menerbitkan SK terkait kenaikan upah minimum di tiap kabupaten/kota. Terkait penerapan PP 36 ada sedikit perbedaannya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena ada 10 indikator yang ditetapkan berdasarkan hasil survei BPS untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum,” terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497 rupiah, mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118 rupiah atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.981.379.

Informasi dihimpun, sejumlah Kabupaten/ Kota di Kaltim masih melakukan proses penetapan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) di wilayahnya masing- masing, meski sudah tersiar kabar UMK bakal mengalami kenaikan. Penetapan UMP Provinsi Kaltim 2022 tertuang dalam keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021.

Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor penetapan besaran UMP Kaltim 2022 tersesebut berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Perhitungan besaran UMP mempertimbangkan beberapa hal diantaranya upah minimum tahun berjalan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Kebutuhan Hidup Layak (KLH) bekerja juga menjadi pertimbangan penetapan UMP,” tutup Isran. (*/SIS)