Gerai Maritim Dapat Memberikan Manfaat Kepada Pelaku Usaha

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kebutuhan pokok di kota Balikpapan masih banyak didatangkan dari luar daerah seperti Pulau Sulawesi dan Pulau Jawa. Sehingga program Gerai Maritim diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami berharap kepada pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan gerai maritim.Karena bahan pokok kota Balikpapan kebanyakan didatangkan dari luar daerah seperti pulau jawa dan Sulawesi,” tegas
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman.

Arzaedi menjelaskan, kedepan program gerai maritim akan coba diusulkan untuk pulau Jawa juga, yang saat ini suratnya sudah diajukan ke Wali Kota untuk ditanda tangani. “Nanti Walikota memohon agar gerai maritim bisa juga diberlakukan untuk pulau jawa, karena pada umumnya bahan pokok di Kota Balikpapan didatangkan dari pulau jawa, sedangkan pulau sulawesi masih terbatas sayuran,” kata Arzaedi.

Lanjut Arzaedi, pihaknya akan terus memberikan sosilalisasi kepada pelaku usaha untuk manfaatkan program tersebut. Nantinya program gerai maritim yang mengusulkan bukan dari pelaku usaha, melainkan dari pemerintah yang mengajukan ke Kementerian Perdagangan untuk alur gerai maritim khusus pulau Jawa ke Balikpapan.

“Kami juga sudah sosilaisaikan ke pelaku usaha, untuk memanfaatkan program itu. Contohnya sapi yang kebanyakan didatangkan dari Palu kan dibawa dulu ke Mamuju dan baru dibawa kesini. Kos dari Palu ke Mamaju inilah yang masih ada, jadi pelaku usaha menggunakan gerai maritim itu subsidi ongkosnya ada dari pemerintah,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mulai mewajibkan pemilik muatan (cargo owner) melaporkan daftar muatan untuk aktivitas distribusi barang pokok dan barang penting melalui Gerai Maritim, salah satu program implementasi tol laut seiring dengan terbitnya Permendag No. 92/2020 tentang Perdagangan Antarpulau.

Pendataan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi program tol laut dalam memangkas disparitas harga barang antarpulau. Kebijakan yang mulai berlaku November 2021 itu bakal memungkinkan pelaku usaha melaporkan manifes domestik secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal.(*/SIS)

www.swarakaltim.com @2024