Foto suasana rapat Paripurna saat penandatanganan MoU antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau terkait usulan Propemperda tahun 2022
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Selasa (18/1/2022) bertempat diruang rapat utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Dalam rapat terungkap sebagaimana usulan Pemkab Berau ke DPRD, dimana ditahun 2022 bakal lahirkan 17 Peraturan Daerah (Perda).
Bertindak sebagai pimpinan rapat langsung ketua Dewan Bumi Batiwakkal Madri Pani yang juga didampingi Wakil Ketua Syarifatul Syadiah dan Wakil Ketua Achmad Rifai serta anggota wakil rakyat lainnya. Sedangkan dari Pemerintah daerah (Pemda) Kota Sanggam dihadiri Bupati Sri Juniarsih MAS, Wakil Bupati Gamalis, Sekkab M Gazali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Sekkab Berau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu pimpinan rapat menyatakan karena memenuhi kuorum sehingga rapat paripuirna bisa dilanjutkan, dimana Madri Pani menjelaskan berdasarkan surat Bupati Berau nomor 180/463/HK.1/XI/2021 tanggal 29 November 2021 perihal penyampaian Propemperda tahun 2022. Dengan demikian, Bapemperda DPRD telah melaksanakan beberapa kali rapat internal terkait pembahasan skala prioritas Raperda yang diprogramkan bersama Kepala Bagian Hukum Setda dan OPD pengusul disepakati dimana DPRD usulkan 3 Raperda inisiatif, dan Pemkab Berau 14 Raperda.
“Dari 14 Raperda usulan Pemda terdiri dari 9 Raperda luncuran dan 5 Raperda merupakan usulan baru. Khusus Raperda inisiatif dewan juga bukan Raperda baru tetapi Raperda yang belum selesai pembahasannya pada Propemperda tahun 2021 lalu,” ungkap tokoh politik dari Partai Nasdem tersebut. Bersamaan dengan rapat ini tambah Ketua Dewan, dirangkai juga Penandatanganan MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara DPRD dan Sekretariat DPRD dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. “Besar harapan kami OPD pengusul Raperda bisa menyerahkan naskah akademik Raperda yang diusulkan sesuai waktu disepakati. Hal itu kami maksudkan agar Bapemperda bisa segera membahas naskah Raperda itu tepat waktu,” Madri Pani.
Sementara itu melalui sambutannya Bupati Bumi Batiwakkal Sri Juniarsih mengatakan Raperda yang disampaikan pada tahun ini besar harapan menjadi perhatian bersama antara Pemkab dan DPRD. Karena belasan Raperda ini merupakan pekerjaan rumah bersama antara eksekutif dan legislatif dalam satu tahun ini. Diharapkan pembahasan Raperda ini bisa dilakukan cepat hingga akhirnya bisa ditetapkan segera mungkin. “Kenapa perlu segera dituntaskan karena payung hukum yang ada merupakan prioritas sebagai rambu-rambu dalam menjalankan roda pemerintahan dari sekarang maupun akan datang,” kata Bupati.
Masih Bupati, selain ditetapkan tepat waktu diharpkan aturan yang diusulkan tahun ini nantinya bisa dipatuhi bersama serta harus ada pengawasan penuh dalam realisasinya. Sehingga tidak menjadi pajangan yang ditetapkan begitu saja, namun memiliki dampak nyata dalam pembangunan daerah. “Saya yakini Raperda yang disampaikan ini telah mencakup berbagai macam persoalan yang kita hadapi sebelumnya. Mulai dari penanganan bencana daerah, sektor pendidikan dan perpustakaan, tenaga kerja asing dan lainnya. Itu sebabnya perlu segera disahkan menjadi Perda usulan baru kita sepakati tadi. Semoga Raperda yang disampaikan bisa ditetapkan tepat waktu,” tutur Srikandi pertama berhasil menjadi Bupati di Kota Sanggam, Berau itu. (nht)