Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Wakil Menteri II BUMN RI Dan Dirut PT. Garuda Indonesia (PERSERO) TBK.

JAKARTA,Swarakaltim.com – Guna menindaklanjuti dalam penyelamatan aset dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro, menerima kunjungan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Irfan Setiaputra serta Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio, di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Senin (7/3/2021) pada pukul 11.00 WIB siang tadi.

Adapun pertemuan antara Jaksa Agung dan Wakil Menteri II BUMN pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 lalu, yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Melalui “SIARAN PERS”
Nomor: PR –343/019/K.3/Kph.3/03/2022 yang di keluarkan oleh Kapenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan saat ini, PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami likuiditas dan solvabilitas, dan oleh karenanya perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Kami dan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan Dugaan Tipikor dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian BUMN yaitu PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung dan kunjungan Wakil Menteri BUMN II serta dukungan yang diberikan oleh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung.

“Pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mendukung proses yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

Pertemuan Wakil Menteri BUMN II dengan Jaksa Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*/AI)

Loading

Bagikan: