BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait aturan bebas antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik. “Kami telah menerima Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaku perjalanan domestik yakni tidak lagi melakukan antigen maupun PCR baik transportasi laut, darat dan udara,kata Walikota Baikpapan Rahmad Masud yang juga selaku Ketua Satgas Covid 19 Balikpapan kepada awak media, Rabu (09/03/2022).
Rahmad menjelaskan, dengan diberlakukan bebas antigen dan PCR ini, pemerintah Kota Balikpapan juga akan tetap melihat situasi kedepanya. Apakah akan melakukan rapid antigen secara acak di kota Balikpapan. “Adanya pelonggaran oleh pemerintah pusat ini diakui bukan tanpa alas an. Karena kebijakan yang diambil sudah melalui kajian terlebih dahulu. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 sudah landau,”katanya.
Sementara itu, General Angkasa Pura 1 Balikpapan, Rika Danakusuma mengungkapkan, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sudah memberlakukan syarat atau aturan perjalanan terbaru. Aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan setelah adanya SE dari Kemenhub no 21 Tahun 2022. “Adanya SE Kemenhub yang baru tentunya aka nada flow yang berubah di keberangkatan Bandara SMAS Sepinggan Balikpapan,”ungkapnya.
Rika menjelaskan, adanya aturan ini tentunya memudahkan penunpang dan hanya ada perubahan flow saja yang semula dilakukan pemeriksaan hasil PCR dan vaksin oleh KKP. Sesuai aturan yang diperbolehkan tanpa swab Antigen dan PCR hanya yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap.
Hal senada diungkapkan, Kepala Cabang PT Pelni Kota Balikpapan, Purwadi. Menurutnya, PT Pelni cabang kota Balikpapan telah memberlakukan SE Kementerian Perhubungan. Artinya mulai 8 MAret 2022 bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi vaksin dosis kedua ataupun dosis ketiga di bebas dibebaskan swab Antigen dan PCR. “Bagi calon penumpang yang belum memenuhi vaksinasi dosis kedua, maka wajib menggunakan Rapid Antigen masa berlaku 1×24 jam atau PCR masa berlaku 3×24 jamdengan masa berlaku,” Tutupnya(*/SIS)