Dewas Perumda Manuntung Tirta dan Perumda Manuntung Sukses di Larang Dari Parpol

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Kabag Perekonomian memastikan peserta yang mendaftar Dewan Pengawas Perumda Manuntung Tirta dan Perumda Manuntung Sukes terbebas dari partai politik.

“Kami sudah melakukan seleksi administrasi mereka mendaftar ini dan lolos seleksi administrasi bakal calon anggota dewas Perumda Manuntung Tirta ada 19 dan Perumda Manuntung Sukses ada 17 orang. Jumlahnya sama antara yang mendaftar dengan yang lolos seleksi administrasi,” terang Kabag Perekonomian Sekdakot Balikpapan Neny Dwi Winahyu, Minggu (3/4/2022).

Dalam seleksi ini ada tiga tahapan yang akan dilalui pendaftar yakni seleksi administrasi, tahap tes kepatutan dan kelayakan serta tahap ketiga tes wawancara bakal calon.

“Untuk Tahap seleksi administrasi, termasuk uji kepatutan dan kelayakan kita bekerjasama BKSDM karena mereka merupakan badan yang memiliki aksesor. Ada juga tes tertulis psikologi dan Tahapan akhir ada wawancara,” ujarnya.
Penjaringan dewas perumda ini sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 dan Permedagri 37 tahun 2018.

“Sesuai aturan jumlah dewas minimal 1 dan maksimal 5. Kalau lima itu urutan ke 4 itu harus pejabat provinsi dan urutan ke 5 dari pejabat pusat. Tadi tidak ada yang mendaftarkan dari pejabat pemerintah provinsi dan pusat. Kalau mereka berminat tetap harus ikut seleksi,” jelasnya.
Neny juga menyebutkan untuk unsur dewas BUMD berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah dan unsur independen. Tidak diperkenankan dari partai politik

“Untuk pendaftar yg akan melamar melalui unsur independen yang berasal dari parpol, ketentuannya adalah apabila yang bersangkutan adalah pengurus parpol maka harus mengundurkan diri sebagai pengurus parpol sebelum mendaftar. Apabila yang bersangkutan adalah anggota parpol, maka harus mengundurkan diri sebagai anggota parpol apabila sudah terpilih menjadi anggota dewas BUMD, ” jelasnya.(*/db)

Loading