PT. Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tutup Akses BBM Solar Subsidi, Jika Tidak Jalankan Fuel Card 2.0
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Guna menghindari antrian kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang telah meresahkan warga Kota Samarinda bahkan pernah terjadi insiden Kecelakaan Lalu Lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 530/0807/10005 telah mengatur jumlah maksimal pembelian solar subsidi perhari.
Selain itu pula, Pemkot Samarinda bekerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan 2 dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah secara resmi melaunching program Fuel Card (Kartu Kendali) 2.0 yang akan diterapkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda.
Dan program ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Samarinda H. Andi Harun di SPBU Tanah Merah jalan poros Samarinda-Bontang, (Selasa 26/4/2022). Lauching Fuel Card 2.0 ini dihadiri oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Dandim 0901 Samarinda Letkol Arm Novi Herdian, dan turut hadir pula Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu,Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas dan staff Pemkot Samarinda. Sedangkan dari PT. Pertamina Patra Niaga hadir pula Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria, Sales Branch Manager PT. Pertamina Patra Niaga regional Kalimantan Gusti Anggara Permana, dan Sales Branch Manager Retail II Kaltimtara Muhammad Rizal, serta rombongannya dan pihak perwakilan BRI hadir dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya Wali Kota Samarinda H. Andi Harun menyampaikan bahwa Fuel Card 2.0 ini merupakan pengembangan dari edisi pertama yang dimiliki oleh Pertamina sebagai alat pembayaran pengisian BBM, dan Pertamina harus menunjukkan komitmen dalam praktik penerapan serta pengawasan BBM di SPBU.
“Dengan adanya Fuel card 2.0 ini, menjadi solusi dari antrian BBM, masalah sosial dan penyalahgunaan solar bersubsidi, seperti kita lihat bersama bahwa mulai registrasi driver sampai pengecekan dan pola pengisiannya, pendekatan ini sangat bagus tinggal bagaimana pertamina di SPBU melakukan pengendalian, yang paling penting adalah kejujuran,” lanjutnya.
“Walaupun peralatan canggih, kalau moralitas dan pengawasan pemilik SPBU rendah, tentunya tidak efektif, dan jika ditemukan oknum operator atau pemilik SPBU tidak menjalankan program Fuel Card 2.0 ini, Saya nyatakan ini kesalahan Pertamina karena kurang memberikan pengawasan yang benar kepada penyalur BBM Solar ini, dan SPBU akan ditutup tanpa memandang siapa pemiliknya selama tidak mau mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Ditempat yang sama, di depan awak media Kadishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu turut menjelaskan bahwa dengan keluarnya SE Nomor 530/0807/100.05, tentang pengendalian pendistribusian jenis BBM tertentu (minyak solar) dan jenis BBM khusus penugasan (pertalite) di Kota Samarinda turut mengatur pembatasan maksimal pengisian satu kendaraan dalam sehari.
“Untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal 40 liter per hari, sedangkan roda 4 angkutan umum maksimal 60 liter per hari, bagi kendaraan roda 6 maksimal 80 liter, dan kendaraan roda 6 keatas maksimal 120 liter,” imbuhnya.
“Namun, Pemilik kendaraan yang hendak mendaftarkan kendaraannya untuk penerapan Fuel Card dan kendaraannya diwajibkan sudah melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Uji KIR, agar BBM solar bersubsidi tepat sasaran.
Di lain pihak, Turut menambahkan, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria menjelaskan, bahwa saat ini telah ada 7.150 pengguna fuel card 2.0 dan terus bertambah, serta Fuel Card telah diterapkan di 12 SPBU penyedia solar subsidi Kota Samarinda.
Disinggung ketika nantinya ditemukan adanya pihak SPBU atau operator yang tak menerapkan fuel card, Satria menegaskan pihaknya akan langsung menindak berupa penutupan akses penjualan solar subsidi.
“Dan Kami bisa pantau melalui CCTV atau adanya temuan aparat hukum yang menangkap pelaku, bahkan jika ada dari laporan masyarakat,” katanya.
Sales Branch Manager PT. Pertamina Patra Niaga regional Kalimantan, Gusti Anggara Permana menambahkan pembatasannya lebih ketat lagi dari yang ditetapkan oleh BPH Migas, dan bagi kendaraan yang telah mengisi BBM sampai pada batas maksimal pengisian dalam Fuel Card, tidak bisa mengisi berulang kali meskipun mengisi di tempat SPBU yang berbeda.
“Pertamina mengharapkan dengan adanya Fuel Card 2.0 ini dapat mengatasi antrean truk di SPBU di Samarinda serta bisa memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, dan paling lambat sampai tanggal 4 Juni 2022 ini, Fuel Card 2.0 ini telah diterapkan secara menyeluruh di Samarinda,” terangnya.
Terkait adanya banyak kendaraan pribadi dan umum mengantri BBM Solar, hal ini disebabkan oleh pasokan BBM di Samarinda menurun, untuk itu pihak pemkot akan bersurat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar pasokan BBM bisa ditambah untuk Wilayah Kota Samarinda.
Di tempat terpisah, Sales Branch Manager Retail II Kaltimtara PT. Pertamina Patra Niaga Muhammad Rizal membeberkan pihaknya sudah meningkatkan volume BBM Solar dalam 1 minggu terakhir, mulai dari 8 KL menjadi 16 KL dan dari 16 KL menjadi 24 KL.
“Untuk wilayah Kota Samarinda sudah meningkat 30 persen, dan sampai 8 hari kedepan BBM solar aman, karena pasokan BBM solar tersedia 10.000 KL,” pungkasnya. (AI)