KUKAR, Swarakaltim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil mengungkap pelaku pencurian barang perlengkapan bengkel las di di Rt. 02 Desa Muara Muntai Ilir
Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki. S.Sos menerangkan bahwa berawal laporan warga bernama ZI (korban) yang juga merupakan pemilik bengkel las, mendatangi Kantor Polsek Muara Muntai dan membuat laporan pencurian barang bengkel las miliknya.
“Berdasarkan keterangan saksi (ZI), Pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar jam 12.00 wita, pada saat mengecek rumah bengkel las miliknya yang sebelumnya di tinggal mudik lebaran ke Banjarmasin selama 10 hari, namun ketika hendak membuka bengkel las miliknya dan sempat kaget barangnya banyak yang hilang,” ucap mantan Kanit Laka Lantas dan KBO Sat Labtas Polres Kab. Kukar melalui keterangan secara tertulis ke Swarakaltim, Minggu (15/5/2022).
“Dari keterangan saksi juga mengatakan telah melihat dinding rumah bengkel las bagian belakang dalam keadaan terbuka atau rusak,” ujarnya.
“Untuk barang yang hilang tersebut yaitu berupa 2 (dua) buah travo mesin las, 2 (buah) buah mesin grindra merk NK, 1 (satu) buah mesin grindra merk moderen, 1 (satu) buah bor cas merk aldo, 1 (satu) buah power bank, 1 (satu) dos mata gerendra, 1 (satu) kotak mat alas stenlis, 1 (satu) set kunci/suku cadang, 1 (satu) buah mata bor, 1 (satu) set handle rem depan motor vision dan 6 (enam) meter kabel,” urainya.
Setelah itu saksi korban ZI langsung pulang ke rumah dan esok harinya (red, Jum,at 13/5/2022), sambung Kapolsek Muara Muntai menyebutkan bahwa saksi pelapor langsung ke kantor Polsek Muara Muntai guna melaporkan kejadian tersebut.
“Diketahui pelaku pencurian tersebut bernama MHY (22 tahun) warga Desa Muara Muntai Ilir Dan atas kejadian tersebut, saksi pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.700.000 (sebelas juta tuju ratus ribu rupiah), dan atas kejadian tersebut saksi pelapor merasa keberatan,” imbuhnya.
Berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Muara Muntai beserta anggota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghimpun keterangan para saksi setelah itu, guna melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi.
“Dan hasil penyelidikan barang hasil curian tersebut, di hari yang sama (Jum’at, 13/5/2022 jam 13.00 wita) pelaku pencuri telah menitipkan barang hasil curiannya dari muara muntai ke loa janan dengan menggunakan mobil Travel, dan pelaku sudah menunggu di Desa Loa Duri,” terang Kapolsek Muara Muntai ini.
“Dan Kami pun telah lakukan pengejaran, namun pada saat Kami melakukan pengejaran mobil travel tersebut tidak kami dapatkan, selanjutnya kami terus menggali informasi dan Kami dapatkan bahwa barang hasil curiannya dibawa oleh mobil travel diantar disuatu tempat di loa duri yaitu ditempat kediaman istri terduga pelaku,” bebernya.
“Akhirnya berkat kerjasama tim Polsek Muara Muntai, pada malam harinya jumat malam (13/5/2022) pukul 23.30 wita, Kami telah mengamankan terduga pelaku di loa duri berikut Barang Bukti dan selanjutnya dilakukan proses Hukum, untuk pasal yang di sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke (3e) Jo pasal 362 KUH Pidana” pungkasnya. (AI)