Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi Aplikasi LAKUMDATUN Dan Sipenan Di RRI Samarinda Melalui Jaksa Menyapa.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di wilayah Kota Samarinda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengudara dan menyapa para pendengar RRI melalui kegiatan Jaksa Menyapa di LPP RRI PRO I FM 97,6 MHZ.AM 1215 KHZ Samarinda Jalan M. Yamin No.8 Kelurahan Gunung. Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kamis (19/5/2022).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor : 28 /O.4.3/Penkum/05/2022″ yang menerangkan bahwa dalam kegiatan Jaksa Menyapa kali ini bertindak selaku narasumber yakni Sumantri, SH.MH (Koordinator pada Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim) dan Evi Hasibuan,SH.MH (Koordintaor pada Asisten Intelijen Kejati kaltim).

“Dengan mengangkat tema Sosialisasi aplikasi LAKUMDATUN (Pelayanan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim) dan Aplikasi SIPENAN (Sisten Informasi Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional di Kejati Kaltim),” lanjutnya.

“Dengan adanya sistem ini, untuk mewujudkan Kejaksaan Digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan yang lebih maju, modern, cepat dan tepat dalam bekerja,” ucapnya.

“Serta mempermudah akses pelayan publik kepada masyarakat sebagaimana dalam 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke 61 tanggal 22 Juli 2021 lalu,” katanya.

“Dan salah satunya dengan penggunaan aplikasi LAKUMDATUN dan SIPENAN ini,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Kaltim kembali menjelaskan bahwa dalam Aplikasi LAKUNDATUN, masyarakat dapat mendownload langsung pada Handphone yang dimiliki melalui Playstore.

“Setelah aplikasi LAKUMDATUN berhasil di download maka masyarakat dapat menanyakan permasalahan yang dihadapi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada khususnya,” imbuhnya.

“Sedangkan di dalam aplikasi SIPENAN, pemohon (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD) dapat memantau dan mengetahui sejauhmana penanganan ataupun pengamanan Proyek Strategis Nasional yang telah dilakukan oleh Kejati Kaltim,” paparnya.

“Dari permohonan yang telah diajukan serta mengetahui bagaimana alur dalam pengajuan permohonan pengamanan proyek strategis, yang semuanya dapat dilihat dalam sebuah kanal yang berada pada Website Kejati Kaltim,” urainya.

Toni Yuswanto menerangkan bahwa tujuan dilakukan kegiatan Jaksa Menyapa adalah sebagai salah satu sarana pencegahan agar masyarakat dapat terhindar dari hukuman.

“Dengan membentuk masyarakat yang taat akan hukum dan juga sebagai salah satu sarana agar masyarakat lebih mengenal tugas dan wewenang Kejaksaan,” pungkasnya.

Setelah acara pemaparan materi oleh narasumber Jaksa Menyapa Kejati Kaltim, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog atau tanya jawab dengan pendengar, dimana penyiar memberikan kesempatan kepada pendengar untuk bertanya kepada narasumber.

Dan Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dengan menerapkan protokol Kesehatan. (AI)

Loading

Bagikan: