Foto Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD Bapenda) Kabupaten Berau Willie H. Yulian
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD Bapenda) Kabupaten Berau Willie H. Yulian mengklarifikasi saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (20/5/2022) lalu. Beliau mengatakan, kedatangan mereka ke UPTD PPRD untuk meminta berkas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tindisan nomor 2 nya dan itu sudah diserahkan semua.
“Berkas yang diambil tindisan nomor 2 tentang blanko SKPD, dimana SKPD itu ada 5, asli baru tindisan 2 sampai 5, nah yang diminta itu tindisan nomor 2 yang lainnya itu saya tidak tahu. Intinya punya kami sudah diberikan semuanya. Kemarin itu tinggal punya dari kepolisian, dan masih disiapkan, karena itu datangnya dadakan juga. Sama berkasnya Jasa Raharja, itukan dikirimkan ke Tarakan,” kata Willie kepada Swara Kaltim, Senin (23/5/2022).
Menanggapi kedatangannya Tim Penyidik Kejati Kaltim, dia sampaikan kalau dirinya ini menjabat sebagai Kepala PPRD Bapenda pada pertengahan tahun 2021, sedangkan yang dijelaskan kemarin, berkas yang tahun 2019 dan 2020. “Jadi saya tidak tahu yang terdahulu itu, terus karena Kejati datang ke sini minta data, ya kami kasih,” ujar Willie.
Setelah berkas itu dikasihkan, pihaknya masih menunggu hasil. Pihaknya berkeyakinan apapun hasilnya pasti akan diberitahu ke UPTD. “Selain Kejati, ada juga Kepolisian dan Jasa Raharja minta berkas, dan kita tunggu saja nanti apa hasinya, “masih Willie. (Nht/Fdl)