BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar sosialisasi produk hukum. Hal ini bertujuan, agar Peraturan Daerah (Perda) dipahami oleh masayrakat.
“Tugas kami menghasilkan Perda salah satunya yang kami sosialisasikan seperti ini. Ini baru pertama kali kami bersama Pemkot untuk ikut aktif hadir di sosialisasi Perda,” tegasnya Anggota Komisi I DPRD Balikpapan H Iwan Wahyudi saat melaksanaan sosialisasi Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang penyelengaraan ketertiban umum bertempat di Aula Rumah Jabaran Wakil Walikota Balikpapan, Selasa (7/6/2022).
Iwan menjelaskan, Perda ini menjadi panduan bagi masyarakat Kota Balikpapan dengan harapan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami terhadap Perda yang ada di Kota Balikpapan. Selain itu, Perda ini merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kota Balikpapan sebagai payung hukum di Kota Balikpapan dan berlaku di Kota Balikpapan.
“Dalam diskusi yang sering kami sering obrolin, bagaimana negara seperti Singapura padahal negara terbentuk umurnya lebih muda dari Bangsa Indonesia, tetapi mereka memiliki kedisiplinan yang lebih baik,” ujarnya.
Lanjut Iwan, pemahaman perda kepada masyarakat seperti membuang sampah sembarang terkena denda, sehingga masyarakat menjadi taat terhadap aturan yang dibuat oleh negaranya.
“Mereka hari ini tidak lagi khawatir tentang denda tetapi karena kecintaan terhadap negara mereka. Ini yang kita harapkan, pemerintah Kota Balikpapan mampu meningkatkan ketaatan masyarakatnya, terhadap pelaksanaan peraturan daerah itu sendiri termasuk Undang-Undang di atasnya,” ujarnya.
Iwan yang merupakan Politisi Partai PPP mengaku adanya penegakan hukum, sosialisasi peraturan daerah akan menghadirkan Balikpapan yang menjadi Kota semakin layak huni, terkemuka dan tetap dalam bingkai Mahdinatul Iman.
“Mari kita bersama -sama terus memviralkan Perda-Perda pemerintah Kota Balikpapan. Kita sebagai masyarakat yang ikut berperan aktif, untuk menyampaikan persoalan dan pelaksanaan Perda ini,” tutupnya(*/tl)