Idham :Pembayaran PBB Melalui Online, Guna Menghindari Antrean

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bekerjasama RT dalam pendistribusian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Dalam pembayaran PBB dapat langsung ke loket kas pembayaran Bank Kaltimra di kantor BPPDRD maupun melalui sistim online. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan, Idham.

“Pendistribusian SPPT PBB di berikan ke kelurahan selanjutnya kelurahan memberikan langsung ke RT dan didistribusikan ke warga. Dalam pembayaran PBB telah di sediakan baik langsung ke Bank Kaltimra yang ada di kantor BPPDRD atau melalui layanan online,” kata Idham kepada awak media.

Idham menjelaskan, pembayaran diajak melalui online, guna mengurangi kepadatan atrean wajib pajak di loket kas pembayaran Bank Kaltimra yang ada di kantor DPPDRD. Untuk pembayaran online dapat melalui indomart dan Alfamard. Termasuk pembayaran via online melalui Tokopedia, go-pay, link serta layanan mobile banking Bank Kaltimra, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Tentunya pembayaran melalui online tidak hanya mengurangi antrean, tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak,” katanya.

Idham mengaku, untuk bukti pembayaran yang diterima melalui kanal tambahan yang disediakan, merupakan bukti syah yang dapat dipergunakan oleh masyarakat .Kendati demikian, masyarakat terkadang melakukan pembayaran PBB di akhir akhir Agustus dan September. Sedangkan jatuh tempo PBB 30 September.

“Adanya kemudahan pembayaran melalui sistim online, maka penerima PAD dari PBB dapat lebih meningkat. Apabila masyarakat tidak membayar PBB atau terlambat dari masa tempo 30 September, maka di kenakan sangsi 2 persen perbulan,” tegasnya.(*/db)

Loading

Bagikan: