BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto memberikan komentar terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT), sehingga mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Permasalahan ACT ini sesuai aturan pemerintah Nomor 29 tahun 1980 terkait ketentuan pembiayaan operasional perusahaan maksimal 10 persen. Namun, ACT melebihi dari 10 persen, sehingga dicabut izin PUB. Untuk ACT Kaltim pusatnya di Balikpapan seharusnya juga dicabut, jangan sampai meresahkan masyarakat yang telah menyalurkan sumbangan kepada ACT,” tegasnya kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Dorris menjelaskan, pihaknya meminta kepada Dinas Sosial Kota Balikpapan untuk segera menyikapi peraturan dari Kemensos terkait pencabutan izinnya. Untuk itu, Dinas Sosial harus segera bertindak tegas, karena Kemensos sudah mencabut izin operasional.
“Kita akan memanggil Dinas sosial terkait langkah kedepannya, kejelasan permasalahan ini seperti apa,” tutupnya.(*/tl)