Walikota Balikpapan Persilahkan Warga Lakukan Gugatan Ke PN Terkait Lahan RS Sayang Ibu

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan mempersilahkan warga, untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas permasalahan lahan RS Sayang Ibu yang berada di Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat.

“Saya mempersilahkan warga untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Hal ini dianggap wajar,” kata Walikota Balikpapan Rahmad Masud kepada awak media, Rabu(27/7/2022)

Rahmad menjelaskan, pemerintah kota sebelum melakukan pembangunan RS telah melakukan pengecekan legalitas lahan di Badan Pemeriksa Keuangan Aset Daerah (BPKAD). “Lahan tersebut awalnya milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Kemudian dihibahkan ke Pemkot Balikpapan sekitar tahun 1995 lalu dan telah mengantongi sertifkat,” tegasnya.

Lanjut Rahmad, bagi warga yang tidak puas, maka silahkan ke pengadilan dikarenakan ini negara hukum. Selama ini pemerintah kota telah memberikan kesempatan kepada warga, untuk tinggal di atas lahan tersebut dan memberikan uang kerohiman, meskipun ada yang menolak. “Tentunya pembangunan RS di kelurahan Baru Ulu ini, untuk kepentingan warga Balikpapan,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan keluarga Ismir Nurwati, Kandaruddin menjelaskan, pihaknya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemprov Kaltim Pemkot Balikpapan. Selain menggugat Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Ismir juga menggugat sejumlah pihak, mulai dari Satpol PP Kota Balikpapan, Pemprov Kaltim, Kantor BPN Balikpapan serta RS Sayang. “Diakui sekitar tahun 1993 ada isu yang ingin membuat sertifikat di tanah pak ismir Nurwati. Sehingga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ,maka dirinya (Kanddarudin) ya di beri kuasa untuk menjaga tanah pak ismir Nurwati, sehingga pada tanggal 15 April 1996 di kasih surat kuasa untuk menjaga tanah tersebut,” tegasnya.

Kandaruddin menjelaskan, pihaknya sangat kaget dengan adanya pemasangan plang oleh pemerintah kota plang di tanah pak Iamir Nurwati dan mengklem sebagai milik pemkot balikpapan dengan SHP (sertipikat hak pakai ) NO.17, adapuan luasan yang tertera di papan yang di tulis pemkot balikpapan seluar 5100 M2. “Saya telah mengkonfirmasi warga sekitar, telah ada pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp 36 juta hingga Rp 223 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Susilo Mujiono kuasa hukum dari Ismir Nurwati, menuding pemerintah menyertifikatkan tanah seluas kurang lebih 2000 meter persegi, yang bakal di bangun RS di Balikpapan Barat, tanpa sepengetahuan kliennya.(*/db)

Loading

Bagikan: