BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Sebanyak 1.175 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Balikpapan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Pemberian remisi ini diberikan bertepatan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia.
Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II A Balikpapan secara simbolis di serahkan langsung oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Menurut Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, adapun warga binaan yang menerima remisi sebanyak 1.175 orang yang memenuhi syarat. Atau mencapai 97 persen dari total WBP di Lapas Balikpapan. Dari jumlah itu, empat di antaranya hirup udara bebas.

Dengan syarat melakukan perbuatan baik serta dapat mengikuti pembinaan dengan rajin dan baik, sehingga saat Hari Kemerdekaan ini, mendapat remisi pengurangan masa tahanan,” kata Pujiono. Rbau (17/8/2022)
Lanjut Pujiono, untuk remisi di berikan bervariatif dan paling rendah satu bulan, hingga enam bulan lamanya. Sementara itu, bagi warga binaan yang belum menerima remisi lantaran belum memenuhi syarat atau memang tengah menjalani pidana denda.
“Masih ada warga binaa yang belum mendapatkan remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat dan sedang menjalani pidana denda,” ujarnya.(*/db)