Kepmen Nomor 49 Tahun 2022, Bentuk Upaya Pemkab Kukar Lestarikan Pesut Mahakam.

Kabid PSDI DKP Kukar Sebut SK Kawasan Konservasi Perairan Umum Daratan Pertama Di Indonesia.

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menuai hasil dalam melestarikan habitat ikan Pesut Mahakam, dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar.

Hal ini di jelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kukar Sayid Syarief Fathillah saat di temui ruang kerjanya, Rabu, (7/9/2022), bahwa Habitat Ikan Pesut Mahakam yang merupakan hewan mamalia ini hanya tinggal sekitar dibawah 80 ekor saja berdasarkan informasi dari Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia [YK RASI].

“Untuk itu, di perlukan kerjasama semua lini dan terutama dengan adanya ketetapan kawasan kawasa konservasi, yang dikelola sebagai Taman di
Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar,” lanjutnya.

“Sebelumnya pihak Pemkab Kukar telah melaksanakan rapat Tim yang terdiri dari OPD terkait dengan YK RASI di tahun 2019 dengan menetapkan SK bupati pengusulan cadangan zona kawssan konservasi seluas 40.118, 95 hektar yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Kukar Edi Damansyah,” ujarnya.

“Hal tersebut sesuai aturan, kota atau kabupaten bahkan provinsi harus mencadangkan terlebih dahulu zona untuk kawasan konservasi perairan,” katanya.

Tentunya, sambung Sayid Syarief Fathillah bahwa dalam proses penetapan kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini tidak mudah, namun Pemkab Kukar terus berupaya dengan serius dalam mengawal proses ini, sebagai bentuk komitmen dari Bupati Kukar bersama OPD terkait dan RASI.

“Guna melanjutkan hasil SK Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, pihak Pemkab Kukar telah mengajukan Surat Permohonan mengusulkan penetapan kawasan konservasi perairan habitat ikan Pesut Mahakam kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebagai salah satu upaya dalam perlindungan dan pencegahan kepunahan habitat ikan Pesut Mahakam ini pada Tahun 2021 silam,” terangnya.

“Dimana tujuan permohonan penetapan kawasan ini salah satunya yaitu memperoleh perlindungan habitat yg efesien melalui peningkatan kualitas habitat dengan menghindari polusi bahan kimia dan perlindungan sumber daya perikanan melalui metode penangkapan ikan yang lestari serta penegakan hukum terhadap praktek perikanan yg ilegal,” jelas Sayid Syarief Fathillah.

“Setelah memenuhi persyaratan, dan saat ini telah terbit SK dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI ini,” ucap Kabid PSDI DKP Kukar.

“Sesuai dengan SK kementerian tersebut yang di lindungi tidak hanya ikan Pesut Mahakam saja, namun ikan yang bernilai ekonomis,” tuturnya.

“Terkait pengelolaan ini, nanti pihak Pemkab Kukar dan YK RASI akan melaksanakan rapat bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, agar Pemkab Kukar dan YK RASI di libatkan dalam pengelolaan ini,” ujar Sayid Syarief Fathillah.

“Dan sementara pengelolaan kawasan konservasi ini di kelola oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BSPL) Pontianak selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” paparnya.

“Dan ini pertama kali di Indonesia, Kabupaten Kukar telah mendapatkan SK Kementerian tersebut, terkait kawasan konservasi pesisir darat, dan ini merupakan dobrakan dari YK RASI,” ungkapnya.

Adapun Zona yang di maksudkan, Kabid PSDI DKP Kukar Sayid Syarief Fathillah menambahkan bahwa Kawasan Konservasi Perairan ini dibagi 3 Zona yakni zona inti dengan luas 1.081,28 (seribu delapan puluh
satu koma dua delapan) Hektare, zona pemanfaatan terbatas dengan luas 30.695,74
(tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima
koma tujuh empat) Hektare, zona lain sesuai peruntukan kawasan dengan luas
10.890,97 (sepuluh ribu delapan ratus sembilan
puluh koma sembilan tujuh) Hektare.

“Zona lain sesuai peruntukan kawasan yang terdiri
atas zona rehabilitasi dengan luas 2.732,08 (dua ribu
tujuh ratus tiga puluh dua koma nol delapan)
Hektare, zona jalur lalu lintas kapal dengan luas 385,72
(tiga ratus delapan puluh lima koma tujuh dua)
Hektare, dan
zona sesuai karakteristik kawasan dengan luas 7.773,17 (tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga
koma satu tujuh) Hektare,” urainya.

“Diharapkan dengan adanya SK Kementerian ini semua pemangku kepentingan dan masyarakat bisa patuh guna melindungi dan melestarikan habitat ikan Pesut Mahakam ini,” harapnya.

“Selain SK Kementerian tersebut, YK RASI telah menyiapkan dan memberikan kepada nelayan yang berada di zona tadi berupa alat Pinger yang merupakan alat sensor elektronik agar ikan Pesut Mahakam tidak mendekati rengge (alat penangkap ikan), sehingga ikan Pesut tersebut bisa menghindari dari rengge para nelayan ini,” katanya.

“Selain itu juga pihak perusahaan kapal ponton agar bisa menggunakan jalur tengah sungai Mahakam, karena ikan Pesut Mahakam ini selalu berada posisi di pinggir sungai,” imbuhnya.

Di lain pihak, Muhammad Reza, S.T.,M.Si
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kukar, turut menjelaskan bahwa Kepmen ini menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam pelestarian populasi Pesut Mahakam yang nantinya juga akan berlanjut pada kawasan lainnya yang memiliki karakteristik serupa.

“Ini merupakan perjalanan panjang dari upaya penyelamatan populasi Pesut Mahakam dan buah dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan YK RASI sejak tahun 2019 silam,” sambung Reza (sapaan akrabnya) melalui via pesan WhatsApp, Rabu (7/9/2022) malam.

“Dengan keluarnya kepmen tentang kawasan konservasi di perairan mahakam wilayah hulu ini, maka pesut mahakam bukan saja milik warga Kukar saja, tetapi juga milik masyarakat indonesia, dimana kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikannya,” tegasnya.

“Diperkuat dengan diktum kelima yang menyatakan bahwa menunjuk direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut untuk melakukan pengelolaan taman di perairan mahakam wilayah hulu kabupaten Kukar,” lanjut Reza.

Reza mengatakan bahwa Pemkab kukar juga berterima kasih kepada YK RASI, yang selama beberapa tahun ini, telah bekerjasama untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi perairan mahakam wilayah hulu Kukar yang efektif dan berkelanjutan.

Ia, berharap Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam seluas 42.667,99 hektar ini, bisa menjaga keberadaan lumba-lumba air tawar yang merupakan simbol Provinsi Kalimantan Timur ini.

Kabag SDA Setda Kabupaten Kukar ini menyebutkan pula, bahwa saat ini jumlah populasi hewan ini tinggal kurang lebih 67 ekor Untuk populasinya berdasarkan data dari YK RASI tahun 2021 dan menempati urutan tertingi dari daftar satwa Indonesia yang terancam punah.

“Kini hidup pesut terkonsentrasi di hulu sungai Mahakam, tepatnya di dekat perairan Danau Jempang, Danau Semayang dan Danau Melintang,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: