Optimalkan Kerjasama Kejaksaan Agung RI Telah Laksanakan Penandatanganan MoU Dengan Kementerian Perdagangan RI

Jaksa Agung RI Sebut Prioritas Cegah Tata Kelola Ekspor-Impor

JAKARTA, Swarakaltim.com – Guna mengoptimalkan kerja sama serta Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi para pihak di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) ST Burhanuddin telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Perdagangan RI Zulkifli Hasan di Menara Kartika Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/9/2022).

Dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H., JAM Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Feri Wibisono, S.H., C.N., Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, S.H., M.Hum., Sekretaris JAM Intelijen Ade Eddy Adhyaksa, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, S.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.

Sedangkan dari pihak Kementerian Perdagangan RI dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Drs. Suhanto, M.M., Inspektur Jenderal sekaligus selaku Plt. Kepala Bapebbti Didid Noordiatmoko, M.M., Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sekaligus selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggriono Sutarto, S.E., M.Si., Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga sekaligus selaku Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Drs. Syailendra, M.M., Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Drs. Didi Sumedi, MBA., Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Dr. Ir. Kasan, M.M.

Dalam keterangan tertulis Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1477/091/K.3/Kph.3/09/2022 dan SIARAN PERS Nomor: PR – 1478/092/K.3/Kph.3/09/2022” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Datun.

“Selain itu juga, meliputi koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak,” lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI secara tertulis ini.

“Nota Kesepahaman ini, berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.,” ujarnya.

“Adapun Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak, dengan bertujuan untuk menetapkan upaya dan langkah yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas serta fungsi para pihak di bidang perdagangan,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perlunya upaya pengawasan di sektor penerimaan Negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan.

“Hal ini, dikarenakan di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara,” sambung Jaksa Agung RI Burhanuddin.

“Kejaksaan hadir dengan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat didalamnya melalui fungsi Datun,” Katanya.

“Penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi pencegahan harus didahulukan, sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Agung RI.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi, untuk mewujudkan good governance.

“Sehingga asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan bahwa Datun dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan.

“Termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.

Di lain pihak, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pula bahwa pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

“Sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian atau lembaga,” sambungnya.

“Dan ini merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi Kementerian Perdagangan untuk bersinergi serta berkolaborasi dengan Kejaksaan,” ucap Zulkifli Hasan.

“Sehingga ke depan harapan kita semua dapat mengeliminir permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: