Murjani: Makanya Kembali Ajukan Melalui Perubahan APBD TA 2022
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Melalui APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, salah satu dari 18 program prioritas Petinggi Bumi Batiwakkal Sri Juniarsih Mas-Gamalis yakni bantuan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu direalisasikan berupa program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS).
Karena menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dimana per rumah Rp 20 juta, dan sejauh ini program disebut dengan aladin (atap, lantai, dinding) tersebut sudah mencapai 90 persen progres dilapangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Berau Murjani, saat dijumpai diruang kerjanya Jl Mangga 2 Kecamatan Tanjung Redeb, baru baru ini. “Karena progres realisasi BSPS melalui APBD murni senilai Rp 3,1 miliar lebih, dengan sasaran sebanyak 157 penerima bantuan se Kabupaten Berau hampir tuntas sehingga melalui Perubahan APBD TA 2022 kami kembali ajukan untuk 23 calon penerima bantuan (CPB),” jelas beliau.
Kenapa disebut BSPS tambah Murjani, sebab dari program ini kebutuhan mendesak penerima setelah diberikan bantuan untuk bahan Rp 17,5 juta dan upah tukang Rp 2,5 juta jika kurang maka swadaya masyarakat diperlukan untuk rumah penerima BSPS tersebut sampai menjadi Rumah Layak Huni (RLH). “Jadi program ini awalnya dari Pemerintah Pusat (Pempus), terus disambut oleh daerah karena selaras dengan 18 program Bupati dan Wabup. Sehingga terealisasilah 157 penerima bantuan yang tersebar di 8 Kecamatan dan di 14 Kampung, dimana yang banyak menerima BSPS ini warga di daerah pesisir,” papar Murjani.
Kampung apa saja yang menerima BSPS tahun ini? beliau menjawab yakni Kampung Pegat Bukur Kecamatan Sambaliung sebanyak 10 CPB, Kelurahan Gayam 7 CPB dan Kelurahan Bedungun 7 CPB di Kecamatan Tanjung Redeb, Kampung Long La’ai Kecamatan Segah 10 CPB, Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur 10 CPB, Kampung Purnasari Jaya Kecamatan Talisayan 10 CPB, kemudian di Kecamatan Biatan penerima Kampung Biatan Baru 10, Kampung Manunggal Jaya 23 dan Kampung Karangan 10 CPB, untuk di Kecamatan Batu Putih penerima Kampung Batu Putih 10, Kampung Lobang Kelatak 10 serta Kampung Kayu Indah juga 10 CPB lalu Kecamatan Biduk Biduk yang dapat Kampung Giring Giring 10 CPB dan Kampung Teluk Sulaiman 20 CPB.
“Untuk persyaratan CPB BSPS ini utama adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang dari Rp 3 juta per bulan, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Kampung. Lahan harus jelas legalitasnya, KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus lengkap serta lahan tersebut dikawasan yang tidak dilarang oleh UU atau ketentuan hukum lainnya,” tutur beliau.
Realisasi dilapangan agar benar benar jalan progres per setiap 10 rumah di kampung yang sama atau kampung berdekatan ada ditetapkan satu (1) orang untuk menjadi Ketua Kelompok dan nanti ada fasilitator per kelompok satu (1) orang juga.
Sebab untuk BSPS ini anggaran langsung dicairkan ke CPB, kalau tidak ada penanggung jawab yakni Ketua Kelompok dan petugas yang mendampingi warga dalam mengawasai dan mengurus administrasi dilapangan sehingga pertanggung jawaban realisasi anggaran jelas dan sesuai ketentuan yakni tugasnya fasilitator.
“Terkait data penerima BSPS melalui Perubahan, sasaran hanya di Kecamatan Tanjung Redeb saja dan tidak banyak diajukan dengan pertimbangan waktu kerja sangat terbatas.
Jadi sasaran BSPS yakni kelurahan Gayam 8 CPB, Kelurahan Bedungun 8 CPB dan Kelurahan Karang Ambun 7 CPB,” imbuh Murjani lagi. Masih menurut beliau, kalau hal program Pempus tahun ini tidak direalisasikan. Sebab program RLH sementara anggarannya hanya Rp 20 juta, karena dengan dana segitu tidak memungkinkan bisa bangun RLH, jadi tidak diambil.
“Sayang memang tidak diambil, namun dari pada jadi masalah kedepan kami tidak berani ambil. Karena dengan pagu yang sama kami hanya sampai aladin saja, sedangkan Pempus standarnya RLH, kami estimasi dananya tidak cukup kalau sampai RLH,” Murjani sekaligus mengakhiri perbincangan. (NHT)