Stop Deforestasi, Masyarakat Adat Danum Paroy Bersatu

Loading

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Hingga saat ini memasuki hari keempat, masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tetap bertahan di Logpond Pedat tempat penumpukan batang kayu log yang diduga milik PT Nusantara Graha Utama (NGU-5), Selasa (29/11/2022).

Dengan tekat yang bulat, ratusan masyakarat Danum Paroy, tidak akan melepas segel tali adat yang terpasang di tumpukan batang kayu log di Logpond Pedat dan puluhan unit alat berat milik PT NGU 5, di base camp KM 52 kawasan Kampung Nyaribungan, sebelum ada pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pembalakan liar di kawasan hutan adat.

Bahkan Kepala Adat dan Lembaga Pengurus Kampung Danum Paroy, telah membuat surat pernyataan sikap kepada pihak PT NGU 5, dengan tiga poin penyampaian dalam isi surat tersebut.

Pertama : Kami masyarakat adat tidak akan melepas pita adat sampai tuntutan di penuhi. Kedua : Pertemuan di Logpond Pedat atau paling jauh di Polsek Long Hubung di Datah Bilang. Ketiga : Meminta ketegasan pihak PT NGU 5, iya atau tidaknya tentang tuntutan masyarakat adat Kampung Danum Paroy.

“Ini masalah keterkaitan hak atas lingkungan hidup dan peran serta masyarakat adat. Dengan tegas kami sampaikan, tidak akan membuka tali atau segel adat yang sudah terpasang sebelum ada pertanggung jawaban dari PT NGU 5,” tegas Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Senada ditegaskan Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sofyan T dan Ketua LPM Kampung Danum Paroy Jainudin Yan menegaskan. Secara pengakuan peran serta masyarakat adat dalam mengambil keputusan telah diakui sebagai prinsip utama dalam kasus pembalakan liar oleh PT NGU 5 yang terjadi di hutan adat Danum Paroy.

“Awalnya telah diakui oleh Rempa selaku Direktur Operasional PT NGU 5, pihaknya telah menebang dan mengambil kayu log di hutan adat, yang berada diluar HGU PT Kaltim Bhumi Palma selaku pemilik ijin perkebunan kelapa sawit, dengan alasan hanya digunakan untuk membangun jembatan di wilayah Sungai Pariq dan Jeromai, yang digunakan untuk lintasan alat berat pengangkut kayu milik perusahaan,” beber Sofyan.

Dikonfrimasi terpisah, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Long Hubung, Iptu Deky J Sasiang, mengatakan pihaknya sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, akan terus memantau perkembangan situasi dan menjaga Kamtibmas di lapangan.

“Kita pantau kegiatan di lapangan, semoga ada mediasi yang kita harapkan bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan solusi antara Masyarakat Adat Danum Paroy dengan pihak perusahaan. Karena permasalahan ini harus diselesaikan dengan baik. Penegakan hukum adalah upaya paling terakhir maka dari itu kita akan fasilitasi mediasi ini,” jelas Kapolsek Long Hubung.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina