Sambut Peringatan Natal 2022, 48 Napi Kelas II.B Tanjung Redeb Peroleh Remisi

Foto suasana saat Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Redeb memberikan remisi natal kepada 48 warga binaanya.

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Dari 715 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan kelas II.B Tanjung Redeb, 73 diantaranya beragama nasrani, dimana 48 diantaranya mendapatkan remisi Natal tahun 2022 dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan di berikan langsung melalui kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham. Pelaksanaan acara perayaan natal WBP dan pembacaan remisi natal dilakukan di Kantor Rutan kelas II.B Tanjung Redeb, Minggu (25/12/2022).

Kepala Rutan Puang Dirham menyampaikan, dari 73 penghuni nasrani, 48 diantaranya memperoleh remisi natal dikarenakan sebagian besar dari WBP yang tidak mendapatkan remisi masih tahanan dan belum memenuhi syarat.

“Remisi kita berikan sesuai prosedur yang berlaku, yang mendapatkan remisi itu yang sudah menjalankan pembinaan selama 6 bulan di dalam rutan, jika yang bersangkutan melanggar, sesuai aturan dicabut remisinya di tahun itu saja,” terang Puang.

Adapun rincian kasus Narapidana yang menerima remisi natal tersebut meliputi RK I sebanyak 48 orang dan RK II 0 orang. “Adapun besaran remisi natal yang diberikan terdiri dari 11 orang menerima remisi sebanyak 15 hari, 33 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan, dan 4 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari, “imbuh Kepala Rutan.

Diantara 48 orang tersebut ada narapidana dengan kasus Narkotika 20 orang, Korupsi 2 orang, Perlindungan Anak 21 orang, Pencurian 3 orang, Penganiayaan 1 orang, dan Penggelapan 1 orang.

“Sesuai dengan diresmikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyerahan remisi kali ini diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah yang beragama Nasrani,” jelasnya.

Sejak diresmikannya peraturan tersebut, Puang Dirham menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan semakin tegas untuk mengedepankan HAM. Sebagaimana isi dari undang-undang tersebut adalah memperlakukan mereka (narapidana) selayaknya manusia.

“Tidak ada membeda-bedakan narapidana, semua narapidana berhak mendapatkan remisi, selama sudah menjalankan prosedur yang berlaku dan benar benar memenuhi syarat,” pungkasnya. (Nht/Asti).

Loading

Bagikan: