Komisi III DPRD Kota Samarinda Gelar RDP Bahas TPS.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menutup dan memindahkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Rajawali dalam menuai kontroversi, dan warga sekitar tidak menginginkan terjadi.

Hal ini membuat Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjelaskan bahwa hal ini hanya miskomunikasi saja.

“Masalah TPS ini pasti ada jalan keluarnya, asalkan semua mengikuti aturan yang berlaku,” lanjutnya, saat di temui awak media, usai kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda dan Forum Masyarakat Rajawali Bersatu, Senin (9/1/2023).

“Pemindahan ini atas permintaan salah satu warga yang merasa terganggu atas adanya TPS berada di dekat usahanya, sehingga Pemkot Samarinda melalui DLH Kota Samarinda akan memindahkan per tanggal 12 Januari 2023 mendatang,” ujarnya.

“Namun, sebagian besar warga sekitar menolak dengan tegas, atas pemindahan tersebut,” ucapnya.

“Untuk itu, hasil dari RDP ini telah memutuskan bahwa kegiatan penutupan ataupun pemindahan TPS ini menunggu surat secara resmi dari Pemkot Samarinda, guna mengantisipasi masalah lainnya,” katanya.

“Dan Kami telah menyarankan kepada warga untuk melepaskan spanduk tersebut, warga pun di perbolehkan untuk membuang sampah di TPS tersebut,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas (Kadis) DLH Kota Samarinda Nurrahmani menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada intruksi terkait penutupan dan pemindahan TPS ini.

“Dan staff kami memang menerima aduan warga atas perihal, terganggunya kehadiran TPS yang berada di dekat usahanya,” imbuhnya.

“Namun, hanya sebatas lisan dan belum bersurat, dan juga hal ini harus di musyawarahkan perihal TPS tersebut,” ucap Kadis DLH Kota Samarinda ini.

“Tidak langsung menutup ataupun memindahkan begitu saja, jika pun harus pindah maka di carikan tempat nya terlebih dahulu dan di musyawarahkan lagi, agar masyarakat tidak keberatan dan menyetujui pemindahan TPS ini,” ungkapnya.

“Untuk itu, kepada masyarakat di perbolehkan untuk membuang sampah di TPS dengan ketentuan yang ada, sambil bersama mencari solusi agar masyarakat lain tidak merasa terganggu dengan adanya TPS berada dekat usaha mereka,” pungkasnya. (Adv/AI)

Bagikan:

Related posts