BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Tim kuasa hukum DPD PKS kembali menyambangi DPRD Balikpapan untuk mempertanyakan tindak lanjut surat usulan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PWA) tiga wakil rakyat dari Fraksi PKS, Senin (9/1/2023).
Tiga Anggota DPRD Balikpapan itu adalah Amin Hidayat, Syukri Wahid, dan Sandy Ardian.
Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan, Adv. Asrul Paduppai, A.P Kom, S.H, Dodi Tisna Amijaya, S.H. mengaku kedatangannya untuk meminta konfirmasi atas surat yang ketiga kalinya dilayangkan pada 29 Desember 2022 lalu.
Senin ini adalah hari terakhir, selama tujuh hari yang telah diatur dalam tatib itu sendiri sehingga kita menyangka hari ini harus bertemu dengan Sekwan. “Katanya Ketua DPRD lagi ada kegiatan di luar, tapi kita memahami itu,” ucapnya.
Ia pun mengaku kedatangannya itu diterima Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum, Novitasari. “Kita sayangkan bahwa surat yang kita masukkan itu sampai saat ini belum ada titik terang, dijalankan atau tidak,” ungkapnya.
Pihaknya sudah menerima surat tembusan, di mana surat tersebut sebenarnya bukan hal yang harus dilakukan. “Surat tembusan ke Kemendagri sebenarnya harusnya ke Gubernur Kaltim usulan pemberhentian itu yang harus kita dapatkan tembusannya, akan tetapi ini ke Kemendagri kami juga bingung,” ungkapnya.
Adapun isi surat yang PKS ajukan sehubungan dengan surat usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan melalui Sekertaris Dewan DPRD Kota Balikpapan, yakni :
- Usulan pemberhentian Saudara Amin
Hidayat, sebagai Anggota DPRD Kota
Balikpapan, nomor : 248/INT/B/
AR-02-PKS/2022, tertanggal 29 Desember
2022. - Usulan calon Pengganti Anggota DPRD
Kota Balikpapan atas Saudara Amin
Hidayat, nomor : 253/INT/B/AR-02-PKS/
2022, tertanggal 29 Desember 2022 - Usulan pemberhentian Saudara Syukri
Wahid, sebagai Anggota DPRD Kota
Balikpapan, nomor : 249/INT/B/
AR-02-PKS/2022, tertanggal 29 Desember
2022 - Usulan calon Pengganti Anggota DPRD
Kota Balikpapan atas Saudara Syukri
Wahid, nomor : 252/INT/B/AR-02-PKS/
2022, tertanggal 29 Desember 2022 - Usulan pemberhentian Saudara Sandy
Ardian, sebagai Anggota DPRD Kota
Balikpapan, nomor : 250/INT/B/
AR-02-PKS/2022, tertanggal 29 Desember
2022 - Usulan calon Pengganti Anggota DPRD
Kota Balikpapan atas Saudara Sandy
Ardian, nomor : 251/INT/B/AR-02-PKS/
2022, tertanggal 29 Desember 2022
Maka mengacu kepada peraturan perundangan yakni Pasal 406 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi :
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian;
Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, yang berbunyi : (1). Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian;
dan, Pasal 45 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi :
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian Anggota DPRD kepada Gubernur melalui Walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian;
Terhitung sejak kami ajukan surat-surat usulan tersebut yakni pada tanggal 29 Desember 2022, hingga pada hari ini tanggal 9 Januari 2023, telah berjalan 7 hari kerja, dan pihak kami belum mendapat informasi ataupun jawaban surat kami secara tertulis keterangan terkait pelaksanaan seperti yang kami usulkan tersebut.
Kami meminta untuk dapat dijalankan usulan yang kami ajukan, atau konfirmasi secara keterangan tertulis atas alasan tidak dilaksanakannya/ tidak dijalankannya usulan yang kami ajukan sampai saat ini.
Dan hari ini tujuan kami datang ke kantor DPRD Kota Balikpapan adalah untuk menyerahkan surat permintaan konfirmasi terkait hal tersebut melalui Sekertaris Dewan DPRD Kota Balikpapan.
Apabila dengan surat permintaan konfirmasi tersebut kami juga tidak mendapatkan jawaban secara tertulis maka dalam waktu dekat ini langkah yang akan kami lakukan adalah mengadukan Ketua DPRD Kota Balikpapan kepada OMBUDSMAN RI terkait sikap beliau sebagai pejabat publik maupun wakil rakyat yang tidak memberikan pelayanan publik dengan baik karena telah mengabaikan surat-surat usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) yang telah kami usulkan.
“Kami berharap dengan Langkah tersebut yaitu dengan melaporkan Ketua DPRD Kota Balikpapan ke OMBUDSMAN RI, beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik dan wakil rakyat yang taat pada peraturan perundang-Undang,” kata pengacara hukum PKS Adv. Asrul Paduppai, A.P Kom, S.H, Dodi Tisna Amijaya, S.H. menegaskan itu semua tertuang dalam isi surat yang diserahkan ke sekretariat DPRD Balikpapan yang di tandatangani H.Sonhaji Ketua DPD PKS Kota Balikpapan. (*/db/tm)