Kejaksaan Agung RI Launching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Dalam rangka upaya peningkatan kualitas aplikasi Case Management System (CMS), Kejaksaan Agung RI telah melaunching Patch 1.7.3 sekaligus memberikan penilaian CMS dan Sosialisasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online, di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Kamis (12/1/2023).

Dalam kegiatan ini dihadiri secara virtual yaitu Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Dalam keterangan tertulis Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 066/066/K.3/Kph.3/01/2023” yang dibuat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana dan menerangkan bahwa JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana bersama dengan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Yunan Harjaka telah memberikan pengarahan pada Acara Launching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan SPDP Online.

“Dalam pengarahannya, JAM-Pidum menyampaikan dalam upaya meningkatkan kualitas data di CMS, saat ini kuantitas data sudah masuk kategori baik,” lanjut Kapuspenkum Kejaksaan RI melalui keterangan tertulis ini.

“Untuk kualitas data (kelengkapan dan ketaatan isian) yang baik sangat dibutuhkan karena digunakan atau dipertukarkan ke instansi lain melalui Program Prioritas Nasional SPPT-TI,” ujarnya.

“Hal ini, guna mendukung Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI) serta penerapan laporan dan register elektronik sesuai Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2023,” ucap Dr. Ketut Sumedana.

“Ini berlaku, terhitung mulai 01 Januari 2023, seluruh Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari),” katanya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menjelaskan pula bahwa Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) hanya menerima dan memproses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik yang dikirim melalui aplikasi e-mp/sppt-ti.

“Di samping itu, terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan melalui aplikasi e-berpadu, diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk secara aktif melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Polres dan Lapas/Rutan,” ujar JAM-Pidum melalui Press Release tersebut.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi aplikasi CMS, JAM-Pidum mengatakan maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) akan melakukan penilaian terhadap keaktifan satuan kerja di daerah secara berkala, dengan parameter penilaian yang terus ditingkatkan untuk memperoleh data yang berkualitas.

“Untuk mengakomodir adanya perubahan administrasi terkait diversi sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum sehingga Pusdaskrimti pada hari ini akan merilis Patch CMS Versi 1.7.3.,” jelas JAM-Pidum.

Selanjutnya, Sesjampidum mengharapkan kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejari untuk mengoptimalkan menggunakan aplikasi penanganan perkara melalui CMS perkara tindak pidana umum,

“Dan melaksanakan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, untuk semua dokumen perkara yang akan dipertukarkan melalui SPPT-TI, dengan menggunakan aplikasi Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik (SIPEDE) baik kuantitas maupun kualitas datanya,” pungkasnya.

Hasil Penilaian CMS terhadap Satuan Kerja Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan RI

Berikut hasil penilaian CMS kepada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI periode Januari sampai dengan Desember 2022 ;

Tingkat Kejati
Juara I : Kejati DKI Jakarta
Juara II : Kejati Sumatera Utara
Juara III : Kejati Jawa Timur

Tingkat Kejari dengan jumlah SPDP 0 sampai dengan 100 ;
Juara I : Kejari Kepulauan Yapen
Juara II : Kejari Halmahera Selatan
Juara III : Kejari Tomohon

Kejari dengan jumlah SPDP 101 sampai dengan 200 ;
Juara I : Kejari Karanganyar
Juara II : Kejari Tapanuli Utara
Juara III : Kejari Ponorogo

Kejari dengan jumlah SPDP 201 sampai dengan 300 ;
Juara I : Kejari Tanah Laut
Juara II : Kejari Polewali Mandar
Juara III : Kejari Lombok Tengah

Kejari dengan jumlah SPDP 301 sampai dengan 500 ;
Juara I : Kejari Dumai
Juara II : Kejari Banda Aceh
Juara III : Kejari Tanah Bumbu

Kejari dengan jumlah 501 sampai dengan 1000 ;
Juara I : Kejari Banyuwangi
Juara II : Kejari Sleman
Juara III : Kejari Kampar

Kejari dengan jumlah SPDP lebih dari 1000 ;
Juara I : Kejari Deli Serdang
Juara II : Kejari Jakarta Pusat
Juara III : Kejari Labuhan Batu

Tingkat Cabang Kejari :
Juara I : Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli
Juara II : Cabang Kejari Makassar di Pelabuhan Makassar
Juara III : Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao

Di ketahui bahwa CMS merupakan database penanganan perkara di Kejaksaan yang saat ini, terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lain.

Antara lain Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), buku register perkara, dan laporan perkara secara elektronik.

Dan semuanya terintegrasi untuk menuju “Satu Data Kejaksaan” guna mendukung “Satu Data Indonesia”.

Selanjutnya, agar CMS dapat mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan, maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) dengan didukung jajaran JAM PIDUM Kejaksaan Agung terus melakukan pembaharuan CMS. (AI)

Bagikan:

Related posts