Ada Muatan Baru, Makanya Fraksi PKS Dukung Penetapan Perubahan Perda Tentang Pemilihan Kakam

Foto Ketua Fraksi PKS DPRD Berau Jasmine Hambali

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Mengingat Pemilu Kapala Kampung (Pilkakam) serentak bakal digelar tahun 2023 akan diikuti sebanyak 53 kampung se Kabupaten Berau, maka keberadaan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung yang ditetapkan akhir tahun 2022 lalu didukung Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk ditetapkan karena memang terdapat materi muatan baru.

Mencakup hal apa saja muatan baru tersebut? yakni meliputi mekanisme pengguguran calon yang sudah 5 kali, tidak terlibat narkoba atau ada keterangan bebas narkoba, pernyataan tidak melakukan money politik dan lainnya yang memang dinilai sangat perlu dimasukkan dalam payung hukum yang sudah mengalami dua kali perubahan itu.

“Sebab materi baru di lengkapi pada Perda nomor 7/2015 itu, semua demi menjaga wibawa pemerintah kampung kedepan,” Ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Bumi Batiwakkal, Jasmine Hambali saat ditanyakan seputar Perubahan Perda tentang Pilkakam saat berjumpa dikantor Dewan Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, baru baru ini.

Besar harapan keberadaan Perda baru saja ditetapkan tersebut bisa menjadi pedoman lebih kokoh bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompeten dalam hal pelaksanaan Pilkakam yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Kalau tidak salah sekitar bulan September Pilkakam serentak bakal berlangsung.

“Pesan kami harap apabila payung hukum yang ada masih ada kekurangan untuk diterapkan dilapangan, misal perlu ada Peraturan Bupati (Perbup) atau lainnya segera ditindak lanjuti. Mumpung ada waktu, agar saat tahapan Pilkakam akan dimulai DPMK, Perda tentang Pilkakam baru ditetapkan perubahannya tersebut bisa dijadikan acuan,” papar Wakil Rakyat yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau tersebut seklaigus menjawab pertanyaan. (Adv/Nht)

Loading

Bagikan: