Raperda di Setujui, Diperlukan Tanggapan Masyarakat   

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, akan merencanakan proses sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal ini mengingat, Raperda penyelenggaraan transportasi di Kota Balikpapan sudah disahkan, bersama 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 23 November 2022 lalu.

“Aapbila Raperda disahkan, akan dilakukan sosialisasi dan mengambil tanggapan masyarakat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung atau yang akrab disapa A3, Jumat (27/1/’23).

Andi menjelaskan, diperlukan masukan-masukan dari masyarakat masuk dalam rangka untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali).Termasuk isi di dalamnya, yang menyangkut masalah perparkiran.

“Karena parkir ini konteksnya ada parkir sementara, parkir menginap, ada parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan parkir yang diselenggarakan pihak ketiga. Termasuk dalam persoalan ini adalah jukir liar,” jelas A3.

Andi menambahkan, Perda ini bukan bersifat represif atau bukan sebuah tindakan hukum. Dan akan melihat dari kasus perkasus dan ini nanti secara teknis yang paling memahami adalah teman-teman di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, nanti kita akan melihat situasi-situasi seperti ini penempatan, dan persoalannya dimana.

“Telah banyak parkir yang dikelola oleh pihak ketiga. Kemudian masih eksis, mungkin juga sudah tidak eksis. Hingga akhirnya terdapat istilah jukir liar,” tutupnya.(*/pr-dpr23)

Loading

Bagikan: