BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Ketua Pansus Penyerahan Prasarana , Sarana dan Utilitas , Muhammad Taqwa akan memberikan sangsi berupa plangnisasi atau papan pemberitahuan, apabila para pengembang tidak menyerahkan lahan 2 persen untuk pemakaman (TPU) kepada pemerintah kota. Sangsi diberikan kepada pengembang, agar pengembang sadar.
“Apabila ada pengembang yang abai dengan kewajibannya, maka akan dipasangi plang bahwa kawasan ini dikuasai oleh Pemerintah Kota. Itu mekanismenya nanti. Dan anggaran untuk plangnisasi sudah kita siapkan di tahun 2022 kemarin, dan insyaallah di tahun 2023 ini siap dipakai,” kata Muhammad Taqwa.
Lanjut Taqwa, “Semenjak ditandatangani berita acara penyerahan lahan, maka sudah diberlakukan kesepakatan tersebut. Sehingga diharapkan pengembang mengikuti aturan dan kewajibanya. Kendati demikian, untuk jumlah pengembang di Balikpapan terdapat 200 lebih, Namun terdapat 80 pengembang yang aktif, sedangkan sisanya ada pengembangnya alias tidak jelas alamatnya.
“Kita akan mengevaluasi dan menghimpun serta mengkolektifkan semua aset-aset Pemerintah Kota. Karena itu sebuah keniscayaan, kewajiban fasum fasos yang 40 persen itu, sebenarnya menjadi aset Pemerintah Kota, yang ujung-ujungnya itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.(*/Dp- )