Kejati Kaltim Bantu Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Di Balikpapan.

Loading

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah membantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Tim Tabur Kejati Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Drs. Hamka di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan, Selasa (7/3/2023) pada pukul 14.15 WITA.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH melalui telepon seluler, menjelaskan bahwa terpidana DPO tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pembangkit listrik tenaga turbin, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 18/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 27 September 2011.

“Terpidana telah ditetapkan DPO oleh Kejati Sulsel dan sebelumnya terdeteksi di wilayah Kelurahan Sotek Kabupaten PPU, dan kemudian yang bersangkutan berpindah ke Pelabuhan Kampung Baru Tengah Kota Balikpapan,” lanjutnya.

“Dan setelah diketahui keberadaanya DPO tersebut, Tim Intelijen Kejari PPU bersama dengan Tim Intelijen Kejati Sulsel melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyebutkan bahwa berhasilnya penangkapan terhadap DPO ini merupakan berkolaborasi antara Tim Intelijen Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejati Kaltim dan Tim Intelijen Kejari PPU.

“DPO ini langsung dibawa ke Kantor Kejari Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan, dan langsung dilakukan eksekusi di lapas balikpapan,” sambungnya.

“Dalam kegiatan penangkapan DPO atas nama Hamka dilaksanakan dengan lancar dan aman,” pungkasnya. (AI)