SAMARINDA, Swarakaltim.com – Aksi penutupan Jalan Nursyirwan Ring Road II Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang menuai masalah kemacetan jalan di beberapa titik Kota Samarinda.
Pasalnya pemilik lahan sudah berupaya meminta pertanggung jawaban atas penggunaan lahan untuk jalan umum ini, sudah 10 tahun belum di selesaikan pembayarannya.
Hal ini menjadi bahan pembicaraan di semua kalangan lapisan masyarakat, mengapa belum di selesaikan pembayarannya, padahal pembangunan fisik telah selesai dan sudah bertahun – tahun sudah di manfaatkan oleh masyarakat.
Atas hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa Komisi I siap mengawal penyelesaian klaim ganti rugi tanah warga yang sudah digunakan untuk badan jalan hingga ke proses disediakannya anggaran dan pembayaran.
“Kami menunggu hasil pengukuran tanah warga untuk proses mendapatkan ganti rugi,” lanjutnya, saat di temui awak media, Senin (27/3/2023)
“Dan berkomitmen untuk mengawal proses ganti rugi tanah warga hingga Pemprov Kaltim melunasi kewajibannya kepada warga pemilik tanah, dengan catatan tanah tersebut tidak tumpang tindih,” ujarnya.
“Bukti komitmen itu adalah dijadwalkannya pertemuan pada Senin (13/3/2023) lalu. Namun sayangnya, karena hasil pengukuran tanah belum diterima sehingga rencana pertemuan itu dibatalkan,” ucapnya.
“Sambil menunggu proses penyelesaian ganti rugi, Saya berharap kepada warga pemilik tanah tidak lagi menutup jalan, karena merugikan warga lain yang kerap melintas di kawasan tersebut,” ungkapnya.
“Dan menimbulkan dampaknya juga cukup besar seperti terjadi kemacetan panjang,” pungkasnya. (Adv/AI)