Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor yang dikenal peduli dengan pekerja/buruh, menjadi nominator peraih penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award tahun 2023. Tampak saat hadir langsung dalam wawancara yang digelar secara daring.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Th 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Arismunandar mengatakan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, sesuai edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menegaskan kembali kewajiban pengusaha atau perusahaan tentang pemberian THR untuk pekerjanya memang dasar hukumnya tetap sama di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan besarannya pun sama.
“Ada beberapa kategori pekerja bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, “ beber Arismunandar saat ditemui Tim Liputan Diskominfo Kaltim, Senin (3/4/2023).
Bagi pekerja/buruh, sambungnya yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Sesuai Peraturan Menteri No 6 itu 2016 paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah lanjutnya juga mengimbau pada perusahaan bahwa karena memang ada cuti bersama yang dimajukan sebaiknya pembayaran THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban.
Tindak lanjut dari Surat Edaran kemenaker ini, karena ini memang ada selain memerintahkan untuk perusahaan juga meminta Gubernur memberitahukan kepada Bupati/Walikota untuk menindak lanjuti ini, agar Bupati/Walikota bisa memastikan pembayaran THR oleh perusahaan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR, kami dari Provinsi dan Kab/kota akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” sebutnya.
“Kami juga sudah mengadakan zoom meeting dengan Kab/kota di Kaltim untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia termasuk surat edaran dari gubernur nantinya bahwa kab/kota sudah memastikan perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan pemberitan THR keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” pungkasnya. (adv-diskominfo kaltim/kmfhend/dho)