BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan mendata, volume sampah selama bulan ramadan tidak mengalami kenaikan signifikan.Adapun kisaran volume sampah selama ramadan mncapai 400 hingga 450 ton per hari.
Adapun rata rata sampah didominasi sampah domestik dan sampah rumah tangga. Untuk volume sampah yang relatif sama ini karena pola masyarakat Kota Balikpapan yang juga sama. Artinya pola makan masyarakat tidak mengalami perubahan, tegas Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, belum lama ini.
Sudirman menjelaskan, volume sampah tidak ada yang berubah, melainkan yang berubah peningkatan sampah di jam jam tertentu saja.Kendati demikian, untuk peningkatan volume sampah, akan terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti 2 hari sebelum lebaran akan terjadi peningkatan sampah 2 kali lipat. Untuk sampah dihari biasa mencapai 400 ton per hari dan di hari Raya Idul Fitri di prediksi mencapai 700 ton per hari, tegasnya.
Lanjut Sudirman, pihaknya juga meminta kepada masyarakat Balikpapan untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai aturan yang telah diberlakukan. Karena penataan sampah bentuk menjaga kebersihan dan keindahan kota kini menjadi fokus utama. Karena dua hal ini berkaitan dengan kebersihan kota.
“Misalnya angkutan sampah yang kemarin bisa terlihat di TPS berantakan. Jadi, penertiban jam buang sampah ke TPS termasuk dalam prioritas,” ujarnya.
Terlebih, setelah ada penetapan IKN, hampir setiap hari ada saja tamu datang ke Balikpapan. Ini tentunya berkaitan dengan kebersihan kota yang tiap tahunnya selalu mendapatkan penghargaan Adipura ini. Termasuk juga memperhatikan kondisi taman-taman kota.
Pengelolaan sampah dan penghijauan tetap jalan menjadi perhatian,” katanya. Untuk informasi, ketentuan jam buang sampah Kota Balikpapan yakni pukul 18.00 – 06.00 Wita. Ini berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Namun untuk penertiban jam buang sampah, DLH masih menunggu proses revisi perda rampung. Saat ini masih berproses melalui DPRD Balikpapan. Perda yang dulu ada sanksinya. Sehingga jika ada pelanggaran, kami bisa lakukan tipiring, ungkapnya.
Terakhir kali denda dikenakan minimal Rp 50 ribu bagi pelanggar jam buang sampah. Pihaknya juga bisa melakukan razia yustisi kebersihan. “Jadi perda kami revisi kembali lagi agar bisa ada sanksi dan penindakan bagi pelanggar,” katanya.bebernya.
Nantinya dalam perda yang telah mendapat revisi akan tertuang sanksi administrasi, sanksi sosial, hingga sanksi pidana. Termasuk mengatur pelanggaran dari badan usaha. Terakhir kali, raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sudah selesai pembahasan tingkat pertama.(*/pr-pk’23)