Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Lakukan Dugaan Pemerasan.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berinisial “EKT” dan telah meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, maka dengan melalui siaran pers ini, disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 536/049/K.3/Kph.3/05/2023”, dan menerangkan bahwa apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

“Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela,” lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis ini.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat, dan tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” tegas Jaksa Agung RI melalui keterangan tertulis dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

“Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejati Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” ucap Jaksa Agung RI Burhanuddin.

“Dan segera lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,” pesannya.

“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan,” katanya.

“Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya. (AI)

Bagikan:

Related posts