BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi yang berbeda berinisial “AMJ” (26) dan “MY” (36).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di dua tempat berbeda, yakni tersangka “AMJ” di Jln. Gn.Tembak Pasar RT.021 No.06 Kelurahan Teritip Kecematan Balikpapan Timur Kota Balikpapan dan tersangka “MY” di Jalan Salok Api Laut RT 04 No.06 Kecamatan Samboja Kelurahan Amburawang Laut Kab.Kutai Kartanegara, Senin (15/5/’23) sekitar pukul 18.30 Wita.

Masing-masing Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni “AMJ”, 59 paket Narkotika jenis Sabu seberat 27,74 Gram Brutto. Sedangkan barang bukti dari tangan “MY” berupa 12 paket Narkotika jenis Sabu seberat – 13,58 Gram Brutto.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “AMJ” dan “MY” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.(*/pr-pld23)