SAMARINDA, Swarakaltim.com – Gubernur Kaltim Dr Isran Noor diwakili Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dihadapan DPRD Kaltim, ketika Rapat Paripurna ke 18 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan agenda Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar-Karang Paci, Samarinda, Senin 5 Juni 2023.
“Pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp12,469 triliun dan realisasi sebesar Rp16,804 triliun atau 134,77% dari target yang ditetapkan,” ucap Sri Wahyuni.
Dihadapan Dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun, Sri menjelaskan, dari realisasi itu, dapat dijelaskan. Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp7,073 triliun dengan realisasi sebesar Rp8,997 triliun atau 127,19%. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp5,382 Triliun dengan direalisasi sebesar Rp7,790 Triliun atau 144,72%.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp12,74 miliar dapat direalisasi sebesar Rp17,14 miliar atau 134,55%. Belanja daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah disampaikan, ditargetkan sebesar Rp10,254 triliun dapat
direalisasi sebesar Rp7,988 triliun atau 77,90%. Sementara, Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dimana realisasi Penerimaan
Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2,446 triliun berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2021 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp236,62 miliar merupakan penyertaan modal.
“Alhamdulillah realisasi kita melebihi target. Semoga dapat disetujui dewan Nota keuangan ini,” jelas Sri dihadapan media. Hadir sejumlah Pejabat Eselon II Lingkup Pemprov Kaltim dan seluruh Forkopimda Kaltim dan Anggota DPRD Kaltim.(adv-diskominfo kaltim/adpimprov/aya/dho)