SAMARINDA, Swarakaltim.com – Implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Provinsi Kaltim memfasilitasi Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi wilayah Kaltim yang dapat diakses untuk mendapat bantuan hukum.
Hal ini terungkap dalam Penyebaran Perda Provinsi Kaltim no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang kembali dilaksanakan Anggota DPRD Kaltim asal Daerah Pemilihan (Dapil) kota Samarinda Hj Puji Setyowati SH MHum di kelurahan Sidodamai, Senin (10/7/2023) sore.
“Ada cukup banyak lembaga bantuan hukum yang siap memberikan bantuan hukum di Kaltim ini, diantaranya LKBH Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, YLBH APIK Kaltim, YLBH Kaltim, LBH Fakultas Syariah UIN SI Samarinda, LBH SIKAP Balikpapan, Posbakumadin PC Balikpapan, LBH STIS Samarinda, YLBH Al Mathur di Tenggarong, LKBH Persekutuan Suku Asli Kalimantan di Samarinda, LBH Masyarakat Kalimantan Timur di Samarinda, LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, LBH SIKAP Samarinda, dan lainnya,” ucap narasumber dari Badan Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan Unmul Mohammad Ridwan SH MSi dalam paparannya.
Di dalam Perda ini, lanjut Ridwan pendampingan hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan oleh Advokad (Penasehat Hukum) atau Paralegal dilakukan dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
Masih di dalam Perda ini bantuan hukum yang diberikan untuk perkara litigasi baik pidana maupun perdata, perkara non litigasi.
“Kalau pidana seperti narkoba, pencurian, pencabulan/pelecehan seksual, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penipuan, UU ITE, KDRT dan lainnya. Sedangkan perdata, diantaranya perceraian, warisan, sengketa tanah hingga perburuhan,” urai Ridwan.
Sedangkan perkara non litigasi dalam bentuk penyuluhan hukum seperti konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, penelitian hukum, investigasi perkara hingga pendampingan di luar pengadilan
Ia mengingatkan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani pemberi bantuan hukuk, dengan ancaman denda Rp 50 juta.
Sebelumnya Puji menyampaikan melalui keberadaan Perda Bantuan Hukum ini harapan agar tidak ada lagi istilah hukum ibarat pisau, tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, tak ada lagi warga yang tak mampu tidak mendapatkan bantuan hukum. Apalagi sampai ada lagi istilah yang sering kita dengar, mereka yang berduit, mereka yang berkuasa itu kebal hukum. Bapak-bapak, ibu-ibu sudah melihat banyak berita, siapapun diproses hukum. Nah begitu pula di Kaltim, yang tidak mampu terjerat persoalan hukum masih bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” tegasnya.
Dikatakan Puji, mereka yang menerima bantuan hukum sesuai Perda ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. “Gratis bagi warga tak mampu yang tersangkut hukum,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Narasumber lainnya Warkhatun Najidah, SH, MH menambahkan warga yang menerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hingga masalahnya selesai, dan atau perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa.(dho).