SENDAWAR, Swarakaltim.com – Enam orang terdakwa kasus dugaan tindak penggelapan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ), dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Masa pidana badan maupun denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Sendawar, sesuai dengan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun kelima terdakwa tersebut, yaitu Dani Agus Saputra, Melkyor Djehuru, Muhammad Arif, Muh Ridwan, Paulus Pasau dan M Ikram ke enam terdakwa ini sebelumnya merupakan karyawan dari perusahaan PT BPCJ, yang beroperasi diwilayah Kampung Jelemuk Sibak, Kecamatan Bentian Kubar.
Sebelumnya para terdakwa telah dilaporakan ke Polres Kubar dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : TBL/189/VIII/2022/SPK/Kaltim/Reskubar, tentang Pasal 374 Jo 372 KUHP pada 13 Agustus 2022.
Keenam tersangka ini diamankan Satreskrim Polres Kubar tanggal 12 September 2022 dan menjadi tahanan penyidik ditahan dalam penyidik sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022.
Dikonfirmasi terpisah, pihak manajemen PT BPCJ San Lase membenarkan bahwa para terdakwa merupakan mantan karyawannya itu terbukti bersalah dan menanggung akibat perbuatanya, dengan penjara kurungan selama tahun, hal itu sesuai dengan hasil putusan dengan Nomor 175/Pid.B/2022/PN Sendawar dan Nomor 176/Pid.B/2022/PN Sendawar.
“Mereka ini merupakan orang dari luar daerah Kalimantan. Tiga orang dari Sulewesi Barat dan tiga diantaranya asal dari KotanMakasar dan Sulawesi Selatan. Masing-masing merupakan mantan karyawan PT BPCJ sebagai petugas dan pembantu gudang, operator genset dan operator mesin pompa,” tutur pria akrab disapa Lase ini kepada wartawan.
Adapun barang bukti diamankan oleh kepolisian, diantaranya yaitu 3 unit truck, satu lembar surat jalan pengiriman pupuk kieserite 8 ton/160 karung dan satu lembar surat jalan pengiriman pupuk kieserite 14 ton/280 karung, dua buah jerigen berwarna putih dan satu buah gerobak sorong arco berwarna merah. Sehingga PT BCPJ mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina