Didukung Penuh BPN, PLN Berhasil Kantongi Lagi 60 Sertifikat Tanah

Penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Aset Pemerintah Daerah, Pos Lintas Batas Negara, PT PLN (Persero) dan Dokumen Hasil Pengadaan Tanah Ibu Kota Nusantara (IKN)  di Hotel Mercure, Samarinda, Kalimantan Timur (3/8/’23)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Upaya PT PLN (Persero) dalam mengamankan aset negara berupa tanah kini kian membuahkan hasil. Dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Aset Pemerintah Daerah, Pos Lintas Batas Negara, PT PLN (Persero) dan Dokumen Hasil Pengadaan Tanah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda, Kalimantan Timur (3/8/’23), PLN berhasil memperoleh 60 sertipikat tanah.

Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Dr. Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertifikat dan diterima oleh Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero) Dedeng Hidayat.

PLN berhasil memperoleh 3 sertipikat dari BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Barat, 25 sertifikat dari BPN Kanwil Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan 32 Sertifikat dari BPN Kanwil Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Hadi mengapresiasi semangat PLN dalam sertifikasi, perizinan dan pengamanan aset negara yang dikelola oleh PLN.

“Melalui kegiatan ini kami berharap sinergi dan akselerasi dalam progres sertifikasi aset dapat terwujud,“ pungkasnya.

Sementara itu, Dedeng Hidayat menyambut baik dukungan kementerian ATR/BPN dalam percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR merupakan suatu pendekatan penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesesuaian kegiatan usaha di wilayah-wilayah yang memiliki perencanaan tata ruang yang ketat.

“Dengan mengkaji dan memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan rencana tata ruang, kita dapat memastikan lingkungan yang berkelanjutan, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat” jelas Dedeng.

Dedeng menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada bulan Maret Tahun 2023.

“Alhamdulillah, sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam penyelamatan aset telah membuahkan hasil nyata” ungkap Dedeng.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PLN Group Kalimantan dengan BPN Kalimantan

Sejak penandatangan MoU tersebut, telah terbit 23 KKPR proyek strategis nasional maupun kegiatan berusaha sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha PLN.

Ditemui di kesempatan yang sama, General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan Abdul Salam Nganro berharap penerbitan KKPR dapat lebih efektif khususnya dalam hal asistensi pertimbangan teknis pertanahan sehingga proyek-proyek PLN yang bertujuan untuk memajukan negeri dapat segera terlaksana.

“Kami semakin yakin sinergi antar instansi ini akan mampu menghasilkan yang terbaik dalam upaya mensertipikasi aset Negara” pungkas Salam.(*/pr-pln061)

Bagikan:

Related posts