DKUMKMP Berkolaborasi Dengan Kemenkumham, Pemberikan Pendampingan HAKI Bagi UMKM

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan memberikan pendampingan dalam proses pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini bertujuan, untuk memberikan kemudahan dalam proses naik kelas.

“Terkait hak cipta, merek, paten, itu tiga hal yang erat dengan UMKM,” kata Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan Heru Ressandy, ditemui usai kegiatan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal dan Pendampingan Refister Halal Self Declare, di Hotel Tjokro Balikpapan, Selasa (7/11/2023).

Lanjut Heru, nantinya DKUMKMP Kota Balikpapan akan berkolaborasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan pendampingan agar UMKM di Balikpapan dapat mengurus penerbitan HAKI. HAKI merupakan produk layanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Kami akan mengajak Kemenkumham Kaltim,  pihaknya yang punya program dengan mengundang para pelaku UMKM di Balikpapan. Untuk itu kami akan saling mengisi,” tegasnya.

Heru menjelaskan, untuk  proses pengurusan penerbitan HAKI berjalan melalui dua skema. Yakni online dan konvensional. UMKM manapun bisa mengajukan proses register merek, hak cipta atau patennya melalui dinas. Adapun peryaratanya diantaranya DKUMKMP akan membuatkan surat keterangan (rekomendasi) merek, untuk diajukan kepada Kemenkumham.

”Terdapat tiga instansi yang ditunjuk untuk menerbitkan surat rekomendasi pendaftaran merek. Masing-masing  Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan untuk sektor hilir, kemudian Dinas Perindustrian, UMKM dan Koperasi (DKUMKMP) Balikpapan serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPOP) untuk produk kreatif,” ujarnya.

Heru mengaku, untuk surat keterangan itu akan memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM. Yakni berupa potongan atau diskon tarif. Sementara bagi pelaku UMKM yang melakukan pengurusan pendaftaran merek atau HAKI secara mandiri melalui online dikenakan biaya normal.

”Proses penerbitan HAKI memerlukan waktu, sekitar enam bulan sampai satu tahun.

Karena setiap pelaku usaha perlu mengumumkan semua merek produk. Selain itu, proses penerbitan HAKI cukup lama karena keaslian merek suatu produk dipastikan unik sampai skala Internasional,” tutupnya.(sis)

Loading

Bagikan: