DP3AKB Mendukung DPRD Mengusulkan Perda Ketahanan Pangan

Balikpapan,swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan sangat mendukung DPRD Balikpapan yang mengusulkan Peraturan Daerah Ketahanan Pangan. Hal ini mengingat DP2AKB adalah leading sektor.

Menurut Kepala DP3AKB Kota Balikpapan Alwiati, untuk regulasi telah berjalan dan kini tahapannya telah menjadi Rencana Peraturan Daerah (Raperda).

“Ini sudah berjalan dan sudah dua kali penyampaian melalui Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan,” kata Alwiati, Rabu (8/11/2023).

Lanjut Alwiati, dalam Raker Propamperda DPRD Kota Balikpapan ini membahas upaya DPRD Kota Balikpapan untuk menginventarisasi Raperda yang sudah menjadi prioritas inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Hanya saja hingga kini belum rampung.

“Nah, kalau dari DP3AKB sangat mendukung DPRD Kota Balikpapan adalah Raperda Ketahanan Keluarga,” tegasnya.

Alwiati menjelaskan, untuk ketahanan keluarga tidak bisa dipisahkan dengan persoalan-persoalan individu manusia dalam mempertahankan eksistensinya. Keluarga merupakan satuan individu dalam masyarakat. Keluarga yang baik akan memberikan kemaslahatan yang baik pula dalam lingkungannya.

“Kami akui ada poin dalam Raperda Ketahanan Pangan. Misalnya untuk meningkatkan ketahanan keluarga dari segi ekonomi.Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman agama kepada keluarga dan memberikan edukasi pola asuh anak bagi setiap keluarga,” ujarnya.

Alwiati mengaku, Pemkot Balikpapan melalui DP3AKB menyambut positif pembentukan Perda Ketahanan Keluarga.Hal ini bertujuan, agar pemerintah daerah dapat menjalankan program dan kegiatan maupun sosialisasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya ketahanan keluarga.

“Dengan adanya Perda Ketahanan Keluarga, kami dapat melaksanakan program-program untuk memperkuat ketahanan keluarga Balikpapan.

Karena semua permasalahan sosial yang timbul, itu berawal dari ketahanan keluarga,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Terpenuhinya Pangan menjadi hak asasi bagi masyarakat telah diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam Pasal 7 huruf m dan Pasal 8; dimana urusan ketahanan Pangan ditetapkan menjadi urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dalam pemenuhan kebutuhan hidup minimal.

Pelaksanaan pencapaian target konsumsi Pangan perkapita/tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi adalah salah satu sub-urusan penyelengaraan ketahanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Tercapainya target konsumsi Pangan tersebut dapat mewujudkan setiap individu hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini selaras dengan Tujuan ke Dua (Tanpa Kelaparan) dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) atau Agenda 2030 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2023 dimana salah satu indikatornya adalah kualitas konsumsi Pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH).(pr)

Loading

Bagikan: