Balikpapan,swarakaltim.com – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib mendukung mendukung kegiatan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (Algaka) oleh OPD terkait. Hal ini dikarenakan, pemasangan Algaka tersebut dilakukan sebelum jadwal kampanye yang telah ditetapkan.Bukan hanya itu, hal ini menggangu estetika kota.
“Ini memang tugas Satpol PP, Bawaslu dan Kesbangpol Balikpapan. Karena memang sudah ada kesepakatan untuk bekerja sama dalam penindakkan Algaka dijalan protokol yang mengganggu estetika kota, ” tegasnya, Selasa (14/11/2023).
Lanjut Najib, jika waktu masa kampanye maka ada spot lokasi yang diperbolehkan dan dilarang seperti pemasangan algaka di pohon. ” Mereka harus sosialisasi lagi dan bekerja keras lagi, karena kesepakatan juga sudah dibuat untuk penertiban ini. Dan saat ini sudah bertahap penertibannya, ” jelasnya.
Najib berharap, agar seluruh Parpol dapat mematuhi peraturan yang ada dengan memperhatikan tata estetika kota ketika memasang Algaka.
“Aturan pemasangan sudah diberitahu Bawaslu kepada Partai , mungkin Partai yang belum menyampaikan ke Calegnya, ” katanya.
Perlu diketahui, untuk tahapan Pemilu 2024 saat ini masuk masa akhir untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada (4/11/2023). Selanjutnya, masuk dalam tahapan kampanye dimulai pada (28/11/2023) hingga (10/2/2024) mendatang. Artinya di waktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan.(pr)