BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono meminta kepada pemerintah kota untuk melakukan penelusuran adanya dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Balikpapan.
Hal ini terkait, adanya salah satu media sosial, beberapa hari lalu, terlihat bahwa salah seorang seorang pimpinan tingkat kecamatan mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu calon legislatif, tentu ini sangat tidak dibenarkan.
“K ami selaku anggota dewan meminta pemerintah, melalui inspektorat dan Bawaslu untuk melakukan penelusuran kebenarannya,” tegas Budiono, Rabu (15/11/2023).
Lanjut Budiono, dalam postingan itu, terlihat jelas jika orang tersebut memiliki bukti berupa rekaman mp3. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan masuk dalam ranah dukung mendukung, tetapi harus netra. “Kalau itu terbukti, maka ranahnya Bawaslu dan Kagundu untuk memberika sanksi dan dapat mengusut secara tuntas,” ujarnya.
Budiono menambahkan, tugas dari ASN hanya memberikan pelayanan, tidak masuk ke ranah yang mensosialisasikan atau mengkampanyekan. “Kalau sudah tahu siapa ASN, silakan dicari dan konfirmasi,” katanya.
Sementara untuk sanksi bagi ASN yang melanggar, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(pr)