
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Pengelolaan lahan tanpa adanya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) apabila terus dibiarkan di wilayah Kabupaten Berau, maka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Agar hal itu tidak terlalu parah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta cegah dengan menertibkan di lapangan.
Mengungkapkan hal itu Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Bumi Batiwakkal, Rahman baru baru ini. “Mengapa hal ini kami tekankan, pasalnya saat ini masih banyak pemanfaatan lahan tanpa adanya izin AMDAL tersebut. Seyogyanya sebelum lahan diolah perlu ada izin, itu perlu dilakukan karena AMDAL dapat mencegah kerusakan lingkungan terjadi,” ungkapnya.
Lanjut Anggota Komisi II DPRD Berau itu, perlu disadari bersama dampak negatif dari pemanfaatan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan akan membahayakan mayarakat sekitarnya. “Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta aktif melakukan pengawasan semua kegiatan terkait pengelolaan lahan di daerah kita tercinta ini,” ujar Rahman lagi.
Mengapa perlu adanya izin AMDAL sebelum lahan dikelola atau dimanfaatkan masyarakat, perusahaan atau organisasi. Karena dengan adanya AMDAL, maka sebuah rencana kegiatan akan memiliki komitmen pengelolaan lingkungan yang baik saat hendak merealisasikan kegiatannya. “Tidak ada kata terlambat, dari sekarang harap ketegasan Pemerintah Daerah terhadap pihak manapun yang sudah mengolah lahan tampa dilengkapi izin AMDAL harus ditertibkan,” tutur Rahman saat berjumpa di kantor DPRD Berau, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb. (Adv/Nht)