JAKARTA, Swarakaltim.com – Sepanjang di bawah kepemimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga tanggal 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang dengan
Dalam “SIARAN PERS Nomor: PR – 1376/137/K.3/Kph.3/11/2023” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyebutkan jumlah rekapitulasi yang di maksud, yakni :
- Tanggal 23 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, telah berhasil menangkap DPO sebanyak 28 orang.
- Tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, telah berhasil menangkap DPO sebanyak 138 orang.
- Tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, telah berhasil menangkap DPO sebanyak 149 orang.
- Tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, telah berhasil menangkap DPO sebanyak 181 orang, dan
- Tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 24 November 2023, telah berhasil menangkap DPO sebanyak 133 orang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan pula bahwa dalam jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.
“Kemudian, dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejati DKI Jakarta,” lanjutnya.
Menurutnya, yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI kembali menjelaskan bahwa Terpidana Ahmad Riyadi telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar,” sambungnya.
Atas hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI mengatakan bahwa hal ini telah menjadi perhatian, dan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” pungkasnya. (ai)