BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Upaya peningkatan pengetahuan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya di Kota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim Bidang Penataan Ruang (BPR) berkolaborasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPRT) Kota Balikpapan telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Tata Ruang (Petarung) di Ballroom Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Rabu (29/11/2023).
Kegiatan yang mengusung tema Pelibatan Masyarakat dalam Pengendalian dan Penertiban Ruang ini dihadiri para peserta pengurus Pokmas Petarung Kota Balikpapan, dan Ariodilah Virgantara selaku Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR.

Ariodilah mengatakan dirinya menghadiri undangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam rangka pembentukan Pokmas Petarung Kota Balikpapan.
“Saya mengapresiasi atas inisiasi yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan, mengingat peran serta masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian tata ruang ini, sangat di butuhkan,” lanjutnya.
Ia menyebutkan dalam konteks penyelenggaraan tata ruang, dengan adanya pokmas ini, diharapkan tata ruang Balikpapan lebih efisien dan efektif.
“Sehingga, bisa menampung kemajuan pembangunan terutama Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan saling bersinergi, sehingga tata ruang Kota Balikpapan akan lebih baik lagi kedepannya,” katanya.
Tentunya lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kaltim turut berperan dalam rangka pengembangan Kota Balikpapan untuk mendukung Pokmas Petarung ini, juga termasuk di wilayah Kota dan Kabupaten lainnya di Kaltim.
Untuk kegiatan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR ini, selain perencanaan tata ruang, Ariodilah menambahkan pula bahwa mereka juga fokus dalam pengendalian, juga penertiban tata ruang.
“Dan, Kami akan melakukan audit tata ruang dimana melihat kesesuaian rencana dan pelaksanaan di lapangan, untuk selanjutnya Kita melakukan pengendalian penertiban ruang nya,” sambungnya.
Ia mengharapkan kedepan tata ruang Kota Balikpapan yang sedang direvisi ini, bisa segera selesai sehingga bisa bersinergi dengan IKN, sebagai Kota yang saling mendukung.
Di tempat yang sama, Kepala DPRT Kota Balikpapan Neni Dwi Winahyu mengucapkan rasa terima kasih atas nama Pemkot Balikpapan terhadap support dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas PUPR Kaltim Bidang Penataan Ruang, sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik.
“Terima kasih, atas suport dari Pemprov Kaltim dalam penyelengaraan tata ruang di Kota Balikpapan baik dari sisi perencanaan pelaksanaan dan pengendaliannya,” ucap Kadis PRT kota Balikpapan ini.
Neni menyebutkan bahwa selain Kota Balikpapan, ada Kota Bontang dan Samarinda yang telah terbentuk Pokmas Petarung ini.
“Untuk tahap pertama, yang sudah Kami susun adalah yang dari unsur perangkat Daerah Kota Balikpapan yakni terdiri dari para Lurah dan para Camat, juga kasi ketentraman dan ketertiban di Kecamatan, dan anggotanya Kita akan kembangkan baik dari unsur Pemerintahan, Akademis, Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun unsur Pengusaha atau Badan Usaha serta Badan Hukum lainnya di Kota Balikpapan,” paparnya.
Hal ini, katanya agar kepedulian terhadap tara ruang Kota Balikpapan akan segera meningkat, untuk sementara yang mereka susun dari unsur pemerintah dahulu selain 34 Kelurahan dan 6 Kecamatan.
“Saat ini yang menjabat sebagai Ketua Pokmas Petarung Kota Balikpapan yakni Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, lanjut dengan unsur Dinas PTSP serta unsur Satpol-PP, ini juga bagian dari Pokmas Petarung tahap pertama ini,” katanya
Saat disinggung awak media terkait langkah awal yang akan dilaksanakan Pokmas Petarung Kota Balikpapan, Neni menjelaskan kembali bahwa langkah awal pertama, mereka kembalk lagi akan mensosialisasikan pola ruang di Kota Balikpapan.
“Kita akan memperkenalkan aplikasi one map one data yakni informasi secara elektronik milik Kota Balikpapan, yakni membentuk satu portal pengaduan dalam aplikasi ini, sehingga Kita akan mengetahui indikasi pelanggaran tata ruang, dan tentunya Kita akan membuat SOP, dan ada sanksi administrasi bagi pelanggaran tata ruang tersebut,” urainya.
Ia menyebutkan sanksi administrasi mengikuti akidah dalam aturan tata ruang, kalau pelanggaran bangunan akidah dalam bangunan, tapi biasanya sanksi adminstrasi itu meliputi surat pemberitahuan sampai 3 kali, kemudian penghentian sementara kegiatan pembekuan perizinan atau sampai pencabutan izin hingga sanksi yang paling tinggi yaitu pembongkaran serta pemulihan isi ruang seperti itu tahapannya.
Terkait dengan Perda yang mengatur Pokmas Petarung ini, Neni mengatakan bahwa untuk saat ini belum bisa disampaikannha karena masih membuat instrumen instrumennya.
“Namun, kita mengikuti undang-undang (UU) Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Tata Ruang, dan saat ini kita membentuknya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota cukup dengan ketentuan yang ada dalam PP tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya pembentukan dan pelatihan ini, berharap bisa semakin meningkatkan kepedulian masyarakat, terhadap tata ruang untuk mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota yang nyaman.
Pada saat yang sama, Kepala BPR Dinas PUPR Kaltim Nurani Citra Adran menambahkan pula bahwa dalam Peraturan yang terkait itu, PP Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelengaraan tata ruang, dan salah satunya ada menyebutkan peran dan bentuk peran aktif masyarakat.
“Untuk itu, Kami di provinsi saat ini berupaya memfasilitasi Pokmas Kabupaten Kota, supaya bisa membantu bagaimana peran masyarakat keterlibatannya di dalam tata ruang,” tuturnya.
Nurani menjelaskan pula bahwa dalam proses perencanaan peran masyarakat dalam keterlibatannya di tata ruang baik proses perencanaannya, penyusunannya, pemanfaatan, pengendalian bahkan juga pengawasan dilingkungan masyarakat.
“Semenjak terbitnya PP Nomor 21 tahun 2021, di awal tahun 2022 Di Kota Bontang, dan hari ini (red, Rabu 39/11/2023) Kami sudah menfasilitasi di Kota Balikpapan, dan selanjutnya nanti di Kota Samarinda,” ungkap Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kaltim ini.3
Dikatakannya, awal pembentukan Pokmas Petarung ini dari unsur Pemerintah setempat, sehingga bagian Pemerintahan yang belum mengetahui prinsip Tata Ruang yang berkelanjutan, akan mengerti bagaimana pengawasan serta pengendaliannya, dan kembali memberikan informasi ke masyarakat terkait Tata Ruang ini.
“Dengan adanya Pokmas Petarung ini, diharapkan peran aktif pemerintah berkolaborasi dengan masyarakat dalam membangun ruang atau wilayah, guna menjalankan kebijakan dari pemerintah dan penyelesaian permasalahan di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengharapkan pembentukan dan pelatihan Pokmas Petarung di Kota Balikpapan ini, bisa terus aktif, agar tata ruang berkelanjutan aman dan nyaman.
Terkait Perda Tata Ruang baik di Kota dan Kabupaten Provinsi Kaltim, Nurani menerangkan bahwa sudah ada perdanya rencana tata ruang, tetapi belum disesuaikan dengan perda rencana Provinsi berdasarkan PP 21 tahun 2021,dan menyatakan bahwa telah ditetapkan Perda Provinsi Kabupaten Kota seluruhnya wajib, menyesuaikan dengan perencanaan tata ruang Provinsi.
“Hal ini, agar selaras karena aturan baru yakni adanya integrasi antara tata ruang darat dan laut, kemudian kita juga, sudah menyesuaikan terhadap struktur suhu ruang yang di daerah sekitar IKN dan ada berbagai kebijakan dan peraturan,” pungkasnya. (AI)